BERITABERSATU.COM,Pemalang – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang, Mokhammad Safi’i menyoroti dugaan kecurangan pada proses pelaksanaan Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) jalur domisili sehingga merugikan calon murid.
Mokhamad Safi’i mengaku jauh hari sebelum pelaksanaan sudah mengingatkan Dindikpora Pemalang agar memperbaiki berbagai kekurangan dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
“Sudah kita ingatkan, kekurangan SPMB tahun kemarin, tahun ini harus ditutup. Jangan sampai tahun ini kasusnya jadi lebih banyak, artinya tidak belajar dari masa lalu,” ujarnya kepada wartawan usai rapat Paripurna di Gedung DPRD Pemalang, Senin (29/2026).
Politisi dari PPP itu, juga mewanti-wanti segala konsekuensi yang muncul bagi mereka yang berbuat curang. Ia pun meminta semua pihak, baik peserta maupun penyelenggara agar patuh terhadap aturan pelaksanaan SPMB dan tidak menodainya dengan tindakan curang yang memiliki risiko tinggi.
Menurutnya, tindakan curang memanipulasi data sangatlah riskan dalam pendaftaran sekolah anak. Apalagi di era digitalisasi sangat gampang bagi siapapun melacak kebenaran data.
“Siapapun memalsukan data pasti akan ketahuan, keterangan domisili juga akan ketahuan,” terangnya.
“Yang tidak sesuai aturan ya terima akibatnya sendiri, akan dihukum oleh sanksi sosial,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pemalang diduga bisa memainkan titik koordinat demi meloloskan calon siswa dalam pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Praktik akal-akalan pada jalur domisili ini dinilai menjadi biang keladi carut-marutnya penerimaan siswa SPMB pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2026/2027.
Oknum Dindikpora berinisial GM yang bertugas sebagai operator SPMB jenjang pendidikan SMP itu mengakui bahwa perubahan titik koordinat untuk calon siswa karena adanya perintah dari atasan.
Dugaan praktik akal-akalan yang dilakukan oknum dinas ini terungkap setelah salah satu wali murid mendatangi posko SPMB Kantor Dindikpora Kabupaten Pemalang, Jumat (26/6/2026).
Dalam pengakuan oknum operator dinas tersebut secara terang-terangan menyatakan bahwa titik koordinat zonasi bisa berubah dan disesuaikan hanya dengan dasar Surat Keterangan Domisili dari desa atau kelurahan.
“Misalkan KKnya diluar zonasi kemudian rumahnya dia (calon siswa) berbeda, maka rumah ini jadi patokan titik koordinat dibuktikan dengan surat domisili sesuai arahan atasan Pak Kabid,” ungkapnya.(*)