Beritabersatu.com, Blitar – Teka-teki mengenai siapa yang bakal mengisi kekosongan kursi Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Blitar akhirnya terjawab. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan secara resmi menjatuhkan mandatnya kepada Hendi Budi Yuantoro untuk menggantikan posisi Suwondo melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Turunnya rekomendasi dari Jakarta ini sekaligus memotong spekulasi yang sempat berkembang di tingkat bawah. Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar, Supriadi, menegaskan bahwa penunjukan Hendi mutlak merupakan wewenang penuh pengurus pusat, bukan hasil kompromi di tingkat lokal.
“Kami di DPC sifatnya cuma menerima keputusan dari DPD dan DPP Partai. Apa yang diperintahkan dalam keputusan DPP Partai, itu yang kami laksanakan. Jadi dalam hal ini DPC PDI Perjuangan tidak punya kewenangan kaitan ini,” tegas Supriadi saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).
Supriadi menambahkan, seluruh jajaran di tingkat cabang kini tegak lurus mengamankan instruksi tersebut. “Apa pun, semua diputuskan di DPP Partai. Jadi DPC tinggal menjalankan apa yang diputuskan oleh DPP,” imbuhnya.
Begitu mengantongi surat keputusan resmi dari DPP, langkah taktis langsung diambil oleh internal moncong putih. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar bergerak cepat melayangkan berkas usulan resmi ke meja pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.
Surat tersebut menjadi modal utama untuk mendorong bergulirnya tahapan administrasi ke tingkat yang lebih tinggi, yakni pengesahan oleh Gubernur Jawa Timur.
Secara kalkulasi politik dan regulasi, sosok Hendi Budi Yuantoro memang menjadi ahli waris yang sah atas kursi yang ditinggalkan Suwondo. Bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kabupaten Blitar yang meliputi wilayah Kecamatan Garum, Talun, Gandusari, dan Selopuro pada Pemilu Legislatif 2024 lalu, Hendi tercatat sukses mengamankan modal sebanyak 3.662 suara.
Dihubungi terpisah, Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, membenarkan bahwa dokumen pengajuan PAW dari parpol berlambang banteng tersebut sudah mendarat di instansinya. Sugino memastikan bahwa proses verifikasi awal di tingkat komisi pemilihan telah diselesaikan sesuai prosedur.
“Sudah (telah kami terima surat PAW-nya). Sekarang wewenangnya di pimpinan DPRD dan partai, silakan dikonfirmasi prosesnya sampai mana,” tutur Sugino diplomatis.
Dengan beralihnya berkas tersebut dari KPU, kini bola panas kelanjutan proses administrasi sepenuhnya berada di tangan pimpinan dewan bersama internal parpol. Publik kini tinggal menunggu seberapa cepat birokrasi di gedung parlemen Blitar bergerak untuk mengawal berkas ini hingga ke meja Gubernur sebelum prosesi pelantikan resmi digelar. (Zan)