Kejari Sinjai Eksekusi Kepala Desa Arabika, Terkait Dugaan Korupsi

by redaksi
0 comments

SINJAI, BB — Oknum kepala desa, di Kabupaten Sinjai, Andi Baso AG akhirnya ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sinjai, kamis (8/8/2019)

Kades Arabika, Kecamatan Sinjai Barat, tersebut ditahan setelah ditetapkan tersangka atas Dugaan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan dana perintisan dan pelebaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017. Jumlahnya berkisar Rp 400 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, melalui Kasi Pidsus Hari Surachman mengatakan kepala desa Arabika, Andi Baso AG, ditetapkan tersangka sekaligus langsung ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar.

“Untuk Kerugian negara kurang lebih 400 juta, dan hasil resmi menunggu hasil audit BPKP. Tersangka sendiri akan dikenakan pasal 2, 3 dan 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 99 tentang prmeberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Saat ini tersangka digiring ke lapas kelas 1 Makassar. (Red)

Editor : Muh. Asdar

You may also like