MAKASSAR, BB — Tim Resimen Mobile (Resmob) Polda Sulsel menggiring enam orang lelaki yang merupakan pelaku dalam tindak pidana pencurian bersama penadahnya, mereka dua dari enam lelaki itu ada yang terbalut perban putih dengan melangkah tertatih, selanjutnya mereka enam lelaki itu dijebloskan ke bui sel Mapolsek Tamalate.
Identitas mereka masing bernama Arif Wansyah Junaidi alias Habibi (19), M. Alwi Mahmud (18), Anang Pratama (15), ketiganya merupakan warga Jalan Abu Nawas Dg Rani, rekan lainnya Alvidar (20), Andi (21), keduanya warga Jalan Balang baru dan Liwang Dg Tarang (45), warga Jalan Abdul Kadir 2, Kecamatan Tamalate.
Kepala Unit (Kanit), Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara mengemukakan Pengungkapan komplotan maling dan penadahnya itu bermula dari laporan yang ditindaklanjutinya dengan nomor laporan polisi STPL / 896 / VIII / 2018 / Restabes Makassar / Sek Tamalate dalam tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat)
“Laporan korban yang dilayangkan di Mapolsek Tamalate kami tindak lanjuti sejak tanggal 4 April lalu, terus dilakukan pengembangan satu persatu hingga enam komplotan maling dan penadah barang curian itu berhasil digulung,” jelas Edy, selasa (9/4/2019)
Perwira tiga balok dipundaknya itu mengatakan saat dilakukan proses penyelidikan kasus dari laporan Polsek Tamalate pihaknya menerima informasi dari personelnya menyebutkan salah seorang pelaku pencurian dan pemberatan (curat) telah berada dirumahnya.
“Saya langsung perintahkan personel Resmob untuk segera kelokasi melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tim Resmob langsung bergerak kelokasi, sebuah rumah di Jalan Abu Nawas langsung dilakukan pengepungan. Hasilnya lelaki yang sudah dikantongi identitasnya bernama Arif Wansyah Junaidi alias Habibi langsung diciduk, selanjutnya dilakukan introgasi. Dia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian. Dia juga menyebutkan keterlibatan rekannya yang merupakan warga Jalan Anggrek. Tim Resmob langsung bergerak menggiring Arif dalam pengembangan penunjukan persembunyian rekannya. Alhasil, rekannya bernama Alwi dan Anang Pratama berhasil diringkus, selanjutnya ketiga pelaku digiring ke Posko Resmob untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Edy lagi.
Tidak sampai disitu sambung Edy, setelah ketiganya diintrogasi dan mengakui telah melakukan tindak pencurian dan pemberatan (curat), mereka pun menyebutkan penadahnya yang tinggal di Jalan Balang Baru, Kecamatan Tamalate.
“Tepat pada Senin dinihari (8/4/2019), Tim menggiring kawanan pelaku dalam pengembangan penunjukan penadahnya di Jalan Balang Baru. Disana Tim Resmob berhasil mengamankan lelaki Andi dan Avitar. Dari lokasi ini. Tim Resmob bergerak ke Jalan Abdul Kadir disebuah rumah dilokasi disana juga dikepung dan berhasil diamankan lelaki Liwang, selanjutnya ketiga orang penadah itu langsung digelandang ke Posko Resmob untuk dilakukan introgasi,” kata Edy.
Halaman Selanjutnya..