Ketum LPBB Bakal Bersurat ke Mabes Polri Untuk Gelar Khusus Dugaan Pemalsuan Surat

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Ketua Umum DPP LPBB, H. Jamaluddin menyayangkan dengan terbitnya surat (A2), penghentian penyelidikan dugaan pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan di bawah sumpah dan/ atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang dilaporkan oleh H. Mustari Dg Ngago.

“Terus terang kami sangat kecewa dengan penerbitan surat Pemberhentian Penyelidikan (A2) dugaan pemalsuaan surat yang dilaporkan tersebut. Padahal bukti-bukti sejak awal telah dilampirkan oleh pelapor mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan terkait dugaan pemalsuan tersebut,” ujar H. Jamal, Rabu (23/2/2022)

Kendati demikian dalam waktu dekat bakal bersurat ke Bareskrim Mabes Polri untuk meminta dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus yang dihentikan oleh Polda Sulsel.

“Kami merasa ada yang janggal dalam hal ini. Olehnya itu dalam waktu dekat kami akan bersurat ke Bareskrim Mabes Polri untuk meminta perkara ini dilakukan gelar perkara secara khusus,” katanya.

Sebelumnya, H. Mustari Dg Ngago melapor kasus ini berawal dari adanya temuan sejumlah bukti terkait perbuatan dugaan melawan hukum yang diduga dilakoni terlapor berinisial ABM.

ABM diduga melakukan dugaan pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan di bawah sumpah dan/atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik berupa keterangan kewarisan. Di mana dalam keterangan kewarisan yang dibuat di Pengadilan Agama Kabupaten Bulukumba tersebut, yang bersangkutan menyatakan dirinya adalah ahli waris atau anak kandung dari Andi Tjintjing Karaeng Lengkese Daeng Matutu yang meninggal dunia tahun 1961.

“Faktanya, nama yang tertulis di batu nizan kuburan yang diakui oleh terlapor sebagai bapaknya itu, adalah Andi Tjintjing Karaeng Tutu,” kata Mustari via ponselnya.

Selain itu, terlapor juga mengaku punya saudara kandung seibu sebapak sebanyak 8 orang. Diantaranya Andi Sirajuddin dan Andi Hajrah.

“Aneh sekali, kok bapaknya yang dia akui sebagai bapak kandungnya bernama Andi Tjintjing Karaeng Lengkese Daeng Matutu itu meninggal dunia tahun 1961. Tapi saudara kandung yang juga disebutnya yakni bernama Andi Sirajuddin, justru lahir 22 Juli 1967 dan seorang lagi bernama Andi Hajrah lahir 10 Maret 1969 itu faktanya bapaknya adalah Andi Tjintjing Karaeng Tutu,” terang Mustari.

Tak hanya itu, menurut pengakuan terlapor, ia juga memiliki saudara sebapak lain ibu bernama Andi Subaedah.

“Tapi faktanya jika Andi Subaedah itu justru nama bapaknya bukan Andi Tjintjing Karaeng Lengkese Daeng Matutu, melainkan bernama Andi Tjintjing Karaeng Tutu,” ungkap Mustari. (***)

You may also like