LUTRA, BB — Pihak pembiayaan BFI Finance dilaporkan oleh konsumen atas nama Nursan, untuk dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Didampingi advokat dari Kantor Hukum M.Akbar SH. dan Rekan, Nursan mendatangi Unit SPKT Polres Luwu Utara, membuat laporan dengan nomor LP/B/14/I/2022/SPKT/Polres Luwu Utara/Polda Sulawesi Selatan.
“Klien kami dirugikan akibat unit kendaraan roda empat digelapkan karena kini tidak jelas keberadaannya,” ujar M. Akbar SH, Kamis (13/01/2022)
Dipaparkan kronologis kejadian pada (31/12/2021) ada 3 orang dari pihak BFI mendatangi klien kami melakukan penarikan unit mobil padahal tunggakan baru 1 bulan angsuran.
Beberapa hari setelahnya, lanjut M. Akbar, klien kami mendatangi kantor BFI untuk berencana membayar 5 bulan angsuran, tapi mobil yang ditarik tidak ada dikantor.
“Pihak BFI bahkan mendesak klien kami untuk melunasi semua angsuran 34 bulan yang senilai 93 juta ada jika ingin mengambil kembali unit yang ditarik,” kata M. Akbar.
Ia menegaskan jika ini jelas dugaan penipuan karena tunggakan hanya sebulan, tapi unit telah ditarik dan mendesak harus melunasi keseluruhan angsuran 34 bulan.
“Dan juga ini dugaan penggelapan, karena pihak BFI tidak bisa menunjukkan keberadaan mobil kliennya,” pungkasnya. (Kaisar)