LUTRA, BB — Jajaran Sat Resnarkoba Polres Luwu Utara berhasil membekuk terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu di Dusun Labaluwu, Desa Belawa, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Kamis (07/11/19)
Penangkapan terduga pelaku itu, berdasarkan info dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang menjelaskan bahwa BA Alias BH (30) memiliki narkotika jenis shabu dan pada saat itu sedang berada dirumah orang tuanya.
Atas informasi itu, sehingga pihak Polisi langsung menuju rumah yang disebutkan dan kemudian BA Alias BH (30) langsung diamankan yang saat itu berada di dalam kamar dan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) shacet yang berisi diduga narkotika jenis shabu dimana salah satunya tersimpan lagi didalam shacet dan ditemukan 1 (satu) bahan alat penghisap shabu, korek api gas dan pireks ditemukan disamping kulkas serta handphone disaku celana pelaku.
Kasat Res Narkoba, Polres Luwu Utara, Akp Aswan, mengatakan terduga pelaku dibekuk atas dasar Laporan Polisi : LPA/ / XI/ 2019 / SPKT / Reslutra, Tgl 07 November 2019. Tersangka BA alias BH di bekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polres Luwu Utara.
“Tersangka BA alias BH (30) ini sedang berada di rumah orang tuanya dan di saat itu juga tersangka di temukan di dalam kamar dan akhirnya jajaran satresnarkoba melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti Narkotika jenis shabu,” ungkapnya.
Dari penangkapan itu lanjutnya, barang bukti yang di temukan 1 (satu) sachet plastik klip bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) shacet plastik klip bening terlipat yang berisi butiran kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,40 gram dengan shacetnya dan1 (satu) sachet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 0,28 gram dengan shacetnya.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di kantor kepolisian Polres luwu utara guna proses lebih lanjut,” pungkas Aswan. (Ahmad Kaisar)