Berkelit Depan Polisi Dua Wanita Ini, Polwan yang Periksa Celana Dalamnya Eaa

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Dua wanita masing-masing berinisial S (48), warga Jalan Onta Lama dan A (52), warga Jalan Onta Lama disergap oleh Tim Elang Polrestabes Makassar.

Saat digeledah keduanya menguasai barang haram narkoba saset sabu. Dari Jalan Rusa, Kecamatan Mamajang kedua wanita dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba itu pun langsung digiring ke Makopolrestabes Makassar untuk diperiksa, Rabu (16/10/2019)

Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKP Indra Waspada mengatakan, kedua wanita diamankan tersebut berstatus pengedar. Dia ditangkap di Jalan Rusa saat hendak mengantar barang haram sabu ke orang yang memesan.

“Jadi penangkapan kedua wanita itu dari aduan yang dutindaklanjuti. Tim Elang turun melakukan penyelidikan. Alhasil dua orang wanita dengan gelagat mencurigakan tengah berada di Jalan Rusa, untuk memastikannya sehingga Tim Elang menyergapnya,” jelas Indra, Kamis (17/10/2019)

Lebih lanjut dia menjelaskan, saat keduanya diperiksa mereka berkelit bahwa tak menguasai barang bukti yang diduga narkoba.

“Meski berkelit lantaran Tim Elang menduga kuat jika keduanya menguasai barang haram sehingga Polwan yang memeriksanya. Hasilnya dua saset sabu yang dikuasai keduanya diselipkan dicelana dalam salah satu wanita tersebut. Dia pun hanya tercengang, keduanya langsung digiring ke Makopolrestabes Makasaar bersama barang buktinya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” kata Wakasat Narkoba.

Menurut dari penuturan keduanya bahwa mereka hanya melakukan pengantaran.

“Kasusnya masih dalam pengembangan. Keduanya merupakan pengedar sehingga perbuatannya melawan hukum ia dijerat dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UU RI nomir 35 tahun 2009 tentang barkoba dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” tegas Wakasat Narkoba.

Penulis : Ismar

You may also like