GOWA, BB – Salah Seorang pria terpaksa diringkus oleh Tim Unit Reskrim Polsek Pallangga bersama Resmob Polda Sulsel.
Pria tersebut berinisial FS (29) warga Kelurahan Pangkabinanga Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa ini melakukan aksi kejahatan pencurian dan pemberatan (curat) yang diringkus di Jalan Landak Baru Kota Makassar, Selasa (27/08) kemarin.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku diketauo merupakan residivis kasus curat ini terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dari personil lantaran berusaha kabur atau melarikan diri.
“Polsek Pallangga bersama Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus seorang pelaku curat. Pelaku kerap menyasar anak-anak yang membawa HP dengan alasan tidak akan melawan, yang dilakukannya dengan cara merampas dan mengancam korban,” terang Kasubbag Humas Polres Gowa, Akp M Tambunan didampingi Kanit Reskrim Polsek Pallangga Ipda Ali Akbar saat menggelar press conference, Kamis (29/08).
Lebih lanjut, dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 1 unit HP merk Samsung warna gold, serta 1 unit sepeda motor Supra Fit.
“Terhadap pelaku, akan kita jerat dengan pasal 363 dan dilapis dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ungkap Akp M Tambunan.
Tambunan juga menghimbau kepada masyarakat yang telah menjadi korban pencurian dengan cara jambret agar melaporkan ke pihak kepolisian. “Polres Gowa tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur bagi pelaku kejahatan jalanan yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa,” ujarnya.
(Arya)