Rental Mobil Lalu Dijual Terpisah-pisah, Pria Ini & Tiga Penadahnya Digulung Polisi

by Ardin
0 comments

MAKASSAR,BB — Sebuah rumah di Desa Romang Loe, Kabupaten Gowa dikepung pria bersenjata yang diketahui Tim Khusus Polsek Rappocini yang dipimpin Panit II Reksrim Iptu Nurtcahyana. Dari balik pintu rumah keluarlah seorang lelaki dengan tangan terborgol, Rabu (28/8/2019)

Dia adalah Hendra Saputra alias Hendra yang merupakan tersangka dalam tindak pidana penggelapan satu unit mobil Isuzu dumtruk warna putih milik korban bernama Sudirman.

Hendra selanjutnya digiring ke Makopolsek Rappocini untuk dihadapkan dengan laporannya yang terlampir dengan LP 841/VIII/2019/Sek Rappocini.

Kepada polisi yang memeriksanya Hendra mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah melakukan pencurian mobil  Isuzu dumtruk warna putih milik Sudirman. Hendra juga menyebutkan identitas rekannya yang menemaninya.

“Betul Pak saya bersama temanku mengambil mobil korban dengan berpura pura merental mobil milik korban, kemudian mobil korban kami bongkar lalu menjualnya secara terpisah-pisah, seperti body utama mobil itu saya jual seharga 15 juta ke lelaki Bombong, kemudian mesin utamanya saya jual seharga Rp5 juta ke lelaki bernama Hardianto, selanjutnya mesin persenelan dan gardannya saya jual Rp2,5 juta ke lelaki Sibali hingga jumlah uang penjualan itu senilai Rp30 juta,” ungkap Hendra.

Usai Tim Khusus mengambil keterangan tersangka, selanjutnya tersangka digiring dalam pengembangan penunjukan ke tiga penadahnya itu hingga satu persatu ketiga penadahnya itu berhasil digulung masing-masing Alpian alias Bombong, Baso Daeng Sibali dan Hardianto.

Ketiga lelaki yang merupakan warga Gowa itu pun langsung digelandang. Dari tangan ketiga penadahnya diamankan barang bukti milik korban berupa satu set body mobil dumtruk, satu mesin utama mobil dumtruk, satu mesin tranmisi mobil dumtruk, satu mesin gardan dan asmalam mobil dumtruk, satu buah STNK  mobil dumtruk.

Kapolsek Rappocini, Kompol Edy Supriyadi mengatakan, terdangka yang merupakan ekdekutor dan tiga orang penadah mobil curian telah diamankan bersama barang buktinya.

“Pengungkapan kasus pencurian dan penggelapan ini bermula saat korban bernama Sudirman datang melaporkan kehilangan mobil damtruk miliknya warna putih yang dibawa kabur oleh tersangka yang merental ,” kata Kapolsek, Kamis (29/8/2019)

Laporan korban ditindaklanjuti Tim Khusus Polsek Rappocini hingga pelaku dan tiga penadahnya berhasil diringkus.

“Dari kerangan ketiganya pun masing mengakuainya berdasarkan tindak pidana yang dilakoninya. Ketiga pendah diamankan itu mengakui perbuatannya seperti Alpian ia mengaku telah membeli satu set body mobil isuzu dumtruk seharga Rp15 juta dari Hendra, sementara lelaki Baso juga mengaku membelinl satu set mesin tranmisi dan gardan mobil seharga Tp2,5 juta. Begitupun dari keterangan Hardianto. Ia mengaku telah membeli satu set mesin utama mobil seharga Rp5 juta,” ungkap Kapolsek Rappoci Kompol Edy Supriyadi.

Ismar

You may also like