MAKASSAR, BB — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, menggerebek sebuah rumah di Tanggul Patompo, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi selatan. Dari rumah itu empat orang pria diamankan.
Selain pengamankan keempat kawanan terduga pelaku dalam penyalahgunaan narkoba pada Kamis malam (15/8/2019). Turut diamankan barang bukti yang dikuasainya berupa tujuh saset berisi kristal bening diduga sabu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani yang dihubungi, Jumat (16/8/2019), mengaku telah menerima kabar penangkapan terduga empat kawanan pelaku penyalagunaan narkoba tersebut.
Menurut informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa, penangkapan empat orang pria di sebuah rumah di Tanggul Patompo, Kecamatan Tamalate itu dari informasi yang diterima Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar yang di tindaklanjutinya.
“Jadi awalnya Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar menerima informasi. Disebutkan bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkoba di Jalan Tanggul Patompo, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Informasi langsung ditindaklanjuti anggota Satnarkoba untuk memastikan informasi yang diterimanya itu dengan turun mengecek lokasi yang ditujukan,” jelas Dicky.
Setelah terkuak, sambung Dicky. Tanpa menunggulama Tim Satnarkoba Polres Pelabuhan yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Asnawi didampingi Katim I Aipda Rudi Hartono menggerebek sebuah rumah yang diduga ditempati transaksi.
“Ada empat pria diamankan saat penggerebekan berlangsung mereka pria itu masing-masing bernama Saiful alias Dodi (40), Alfian Arifin alias Opa bin Arifin Palopo (32), Mustaqim (40), dan Abd. Malik M alias Malik bin Mansyur (34) dan Ilham alias Ilo bin Zainuddin (31), petugas kemudian meminta ke mereka untuk digeledah. Hasilnya ditemukan tujuh saset berisi kristal bening diduga sabu,” sebut Dicky.
Dicky melanjutkan, setelah keempat pelaku diamankan bersama barang bukti dikuasainya, selanjutnya mereka kawanan pelaku digiring ke Makopolres Pelabuhan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Ismar
Editor : Arjuna Sakti