TAKALAR, BB — Dua orang tersangka dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu bernama Sarifuddin Dg Timung alias Anno (24), yang berprofesi tenaga honorer dan Nurul Indah Tarisa Febrianti alias Tarissa. Kini harus merasakan dinginnya ‘Hotel Prodeo’ Polres Takalar.
Kedua warga Kelurahan Mardekayya, Kecamatan Patalassang, Kabupaten Takalar itu sebelumnya tertangkap oleh personil Unit Opsnal Satuan Resnarkoba yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Syuryadi Syamal pada awal pekan lalu, Selasa (9/4/2019). Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa, satu buah kemasan saset plastik klip bening diduga bekas isi Sabu.
Selanjutnya, sebelas saset plastik klip bening, satu buah kemasan rokok merek Gudang Garam Surya yang berisikan pipet plastik warna putih dan sendok Shabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, satu unit gawai android merek Oppo warna putih gold, uang tunai senilai Rp292 ribu diduga hasil penjualan Narkotika Golongan I jenis Sabu, satu unit sepeda motor merek Yamaha Fino warna abu-abu dengan nomor polisi DD 2573 CY.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Takalar, AKBP Gany Alamsyah Hatta mengatakan, kedua tersangka merupakan pasangan kekasih yang rencananya hendak menikah. Ia bernasib apes lantaran menguasai barang haram narkotika jenis sabu.
Penangkapan keduanya setelah anggota Unit Opsnal Satuan Narkoba menerima aduan warga menyebutkan bahwa di Jalan Sawi Kelurahan Patallassang telah berlangsung transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut personel langsung bergerak kelokasi dipimpin Kanit II Ipda Syuryadi Syamal.
“Jadi sebelum dilakukan penangkapan lebih dulu mengintai orang yang sudah dikantongi ciri-cirinya, dilokasi ternyata betul saja pria yang berada dimotor bersama seorang perempuan gelagatnya mencurigakan itu persis dengan identitas yang diantongi. Tak butuh waktu lama penyergapan dilakukan keduanya, tersangka Sarifuddin dengan cepat membuang barang bukti yang digenggamnya itu, petugas pun melakukan pencarian. Namun tak ditemukan. Meski begitu beberapa barang bukti lainnya berhasil diamankan berupa sabu dan uang. Kini keduanya meringkuk di bui sel Mapolres Takalar,” jelas Kapolres saat dikonfirmasi, Sabtu (13/4/2019)
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti