MAKASSAR, BB — Seorang karyawan Matahari Mall Panakkukang bernama Kaswan (23), warga Jalan Bontoduri VII lorong 3 ini harus berurusan petugas kepolisian. Dia dihadapkan dengan aduannya yang dilayangkan seorang konsumen yang berbelanja ditempat ia bekerja dalam tindak pidana pencurian.
Polisi mengungkap perbuatan jahil Kasman pada Senin malam (25/3/2019) sekira pukul 22.00 Wita. Berawal dari aduan korban menyebutkan jika gawai miliknya tercecer saat dirinya masuk diruang ganti mencoba pakaian yang hendak dibelinya di Matahari Mall Panakkukang. Tim Resimen Mobile (Resmob) yang di pimpin Ipda Roberth Hariyanto Siga setelah menerima aduan korban selanjutnya turun melakukan penyelidikan.
Sebuah CCTV milik Mall Panakkukang di putar. Pelaku pun teridentifikasi dan diketahui jika ia merupakan karyawan Toko Matahari yang mengambil gawai korban merk i phone 7 plus warna hitam. Perburuan dilakukan disamping itu petugas kepolisian berkoordinasi dengan korban jika korban mendapat perkembangan dari pelaku.
Tidak lama berselang korban pun mendapat informasi dari pelaku setelah gawai miliknya yang hilang diaktifkan oleh pelaku. Korban kemudian menyampaikan petugas kepolisian, selanjutnya petugas kepolisian mengarahkannya untuk janjian bertemu. Informasi perkembangan selanjutnya disampaikan lagi pelaku ke korban jika dirinya hendak mengembalikan gawainya yang diambilnya itu karena takut dengan petugas kepolisian karena dirinya ketahuan setelah petugas mengecek CCTV ditempat kerjanya.
Meski begitu, korban pun mengajak pelaku janjanjian bertemu di Pasar Segar Jalan Pengayoman. Keduanya pun bertemu, Tim Resmob pun langsung menyergapnya, selanjutnya pelaku digiring bersama barang bukti gawai milik korban yang dijarahnya ke Posko Resmob Polsek Panakkukang untuk menjalani introgasi awal.
Halaman Selanjutnya..