Wow..! Untung Rp 200 Ribu Dari Barang Curian Dibelikan Sabu

by redaksi
0 comments

MAKASSAR, BB — Tiga orang pria digiring ke sebuah ruangan Mapolsek Panakkukang, mereka ketiganya dihadapkan dengan aduannya yang terigestrasi dengan nomor laporan polisi LP/ 131 / K / III /2019 / Restabes Makassar/ Sek Panakkukang.

Dalam laporan diadukan. ketiganya terlapor dalam tindak pidana penadahan barang hasil curian. Tidak hanya itu saat polisi menangkapnya ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu.

Kepada polisi ketiga pria itu lebih dulu menyebutkan identitasnya masing-masing bernama Riswan Apriliansyah usianya 23 tahun berdomisili di Jalan Abu Bakar Lambogo, selanjutnya Muhammad Ali Thalin alias Ali, usianya 24 tahun berdomisilu di Jalan Sitti Mollah, lalu kemudian Andi Pasca alias Pacca, usianya 19 tahun berdomisili di Jalan Sejiwa.

Mereka ketiga kawanan pelaku mengakui dirinya sampai berurusan petugas kepolisian lantaran melakukan tindak pidana penadahan barang hasil curian. Dua dari mereka juga mengaku bahwa barang yang ditadahnya itu telah dijual lalu hasil penjualannya dibelikan barang haram jenis sabu.

Tiga Kawanan Penadah Yang Dibekuk Polisi

Menurut Kepala Kepolisian Sektor (Kapolse) Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap, bahwa sebelumnya tiga kawanan pelaku penadah barang curian itu terungkap saat korban melayangkan laporan yang selanjutnya di tindak lanjuti Tim Resmob Polsek Panakukang yang di pimpin Panit 2 Reksrim Ipda Roberth Hariyanto Siga pada hari Minggu (10/3/2019)

“Tim Resmob yang sementara Patroli sambil melakukan penyelidikan mendapatkan informasi dari warga. Disebutkan oleh warga bahwa ada seorang lelaki hendak menjual laptop merk Toshiba melalui Facebook yang diduga laptop merk Toshiba itu barang hasil curian. Informasi kemudian ditindak lanjuti, anggota Resmob mencari tahu pemilik akun yang menawarkan laptop itu. Alhasil lelaki yang menjual laptop itu berhasil diamankan,” jelas Ananda, Senin (11/3/2019)

Dari penuturan lelaki itu saat diamankan, ia menyebutkan bahwa laptop tersebut juga ia beli seharga Rp 400 ribu dari dua orang lelaki yang datang dikonternya.

“Pengembangan kasus dilakukan. Tim Resmob menyelidiki dua orang lelaki yang disebutkan itu. Pengembangan akhirnya berbuah hasil setelah identitas dan keberadaan pelaku diketahui. Penyergapan dilakukan saat kedua pelaku tengah asyik bermain gawai di Jalan Sejiwa, selanjutnya tiga orang penadah barang curian itu digelandang ke Mapolsek Panakkukang untuk kepentingan penyelidikan,” kata Ananda.

Mantan Kapolsek Ujung Pandang itu melanjutkan pengakuan kedua lelaki yang diamankan itu. Dia kedua pelaku menyebutkan bahwa barang yang ia jual di konter itu seharga Rp 400 ribu adalah barang yang ia beli seharga Rp 200 ribu dari seorang lelaki berinisial IP berdomisili di Jalan Macini, kemudian hasil jualannya dibelikan sabu.

“Ketika Tim Resmob kembali melakukan pengembangan terhadap pelaku utama yang sudah di kantongi identitasnya itu di Jalan Maccini Gusung. Namun tak berbuah hasil sehingga lelaki inisial IP itu berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari penangkapan ketiganya barang bukti yang berhasil disita berupa satu buah laptop merk Toshiba, satu bila badik, satu buah gunting rumput besar dan satu alat hisap sabu. Kasusnya masih dalam pengembangan,” pungkas Kapolsek.

Penulis : Irfan Nk

Editor : Arjuna Sakti

You may also like