Kasus Korupsi ADD Desa Laba,e Armiyati Akhirnya di Tahan

0 comments

SOPPENG, BB — Kepala Satuan Reserse kriminal Sat Reskrim Polres Soppeng akhirnya melakukan penahanan terduga pelaku tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Thn 2017, jumat (15/2/2019)

Terduga pelaku Kades Laba’e Armiyati, dilakukan penahanan setelah dinaikkan statusnya menjadi tersangka, dan hasil pemeriksaan dinilai sudah cukup bukti. Atas dugaan tindak pidana korupsi APBD Desa Labae T. A 2017 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Subs Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Junto UU No 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sempat Mangkir, Kades Labae Kini Penuhi Panggilan Penyidik Polres Soppeng

Berdasarkan Hasil Audit PKKN BPKP Prov Sulsel, atas kasus tersebut, kerugian Negara ditaksir sebesar Rp. 419.866.935 (Empat Ratus sembilan belas Juta Delapan ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah)

Laporan : Allin Beddu
Editor : Muh. Asdar

You may also like