JPU Kembali Layankan Surat Kedua Eksekusi Terpidana Amran Ambar

0 comments

PAREPARE, BB — Mangkirnya Amran Ambar, terpidana korupsi gerobak jilid II tahun 2013 dengan kerugian negara 300 juta lebih saat dipanggil jaksa untuk menyerahkan diri.

Jaksa penuntut umum (JPU) selaku eksekutor kembali melayangkan surat kedua kalinya, pada hari Kamis, (7/2/19) dengan nomor surat B-161/R.4.1/FU.1/02/2009 terkait eksekusi terpidana Amran Ambar, yang ditanda tangani Kajari Parepare, Andi Darmawangsa.

Dalam surat isinya diminta kepada terpidana Amran Ambar menghadap pada hari Senin, 11 Februari 2019 sekitar pukul 09:00 Wita ke kasi Pidsus kejaksaan kota Parepare.

Kasi Pidsus Kejari Parepare, Faisah, membenarkan terpidana Amran Ambar, terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) RI. “Kami menyurati terpidana Amran Ambar kedua kalinya setelah surat pertama tidak direspon,” katanya, jumat (08/02/2019)

Terpisah, Asisten 1 Pemkot Parepare, St. Aminah membenarkan menerima surat dari pihak kejaksaan mengenai eksekusi Amran Ambar, “Saya sudah terima surat eksekusi Amran Ambar Kamis kemarin dari kejaksaan dan sudah diserahkan ke pak sekda, karena itu ditujukan kepada Walikota,” jelasnya.

Lanjutnya, Aminah langsung menyerahkan kepada sekda terkait surat panggilan Amran Ambar.

Informasi diseputaran rujab Walikota bahwa Amran Ambar bersama istrinya menghadap kepada walikota untuk pamitan. “Sudah pamit kepada pak wali,” kata sumber yang namanya dirahasiakan. (Samir)

Editor : Muh. Asdar

You may also like