SOPPENG, BB — Tiga orang terduga Pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu kembali diamankan Tim Sat Res Narkoba Polres Soppeng.
Penangkapan tersebut dipmpin langsung Kasat Narkoba Iptu Bambang Supriyadi, diman ketiganya dibekuk berdasarkan hasil lidik dan petunjuk Kapolres Soppeng AKBP Dedy Dewantho S.Ik
Adapun Ketiga pelaku masing masing diamankan di lokasi berbeda, pelaku pertama Sofian (27), diamankan di Kel. Labessi Kec. Marioriwawo Soppeng, pada Kamis (7/2/19) sekitar pukul 03.00 Wita dini hari, dari tangan Sofian, diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,01 Gram.
Pelaku selanjutnya yaitu Rustan (25), swasta, dibekuk di Tonronge Kel. Tettikenrarae Kec. Marioriwawo Soppeng, bersama barang bukti berupa 6 (Enam) sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,30 Gram.
Pelaku berikutnya yaitu Resky (28), dibekuk di kediamannya di Mallekana Kel Tettikerarae Kec. Marioriwawo Soppeng, setelah sebelumnya dilumpuhkan dengan timah panas pada betis kiri karena mencoba kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap, dari tangan pelaku Resky (28) ditemukan barang bukti berupa 22 (Dua puluh dua) Sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10,71 Gram.
Kasat Narkoba Polres Soppeng Iptu Bambang Supriyadi membenarkan penangkapan tersebut, ke 3 tersangka di bekuk di lokasi yang berbeda dan sudah diamankan di Mapolres.
“Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (AB)
Editor : Muh. Asdar