Skandal Penyadapan Harus Di Usut Tuntas Secara Transparan Ke Publik, Siapa Aktor Utamanya

by Syamsuddin
0 comments

BERITABERSATU.COM, MAKASSAR — Front Gerakan Aktivis Indonesia (FRAKSI) melayangkan desakan keras kepada aparat penegak hukum untuk membongkar skandal dugaan penyadapan ilegal yang menyasar komunikasi Kepala Negara, tokoh politik, media, hingga organisasi masyarakat. FRAKSI meminta penyelidikan dilakukan secara transparan dan independen hingga membongkar aktor intelektual di balik operasi gelap tersebut.

Kasus ini dinilai bukan sekadar pelanggaran siber atau prosedur administratif biasa, melainkan ancaman nyata bagi kedaulatan negara yang mengarah pada indikasi keberadaan kekuatan operasi senyap di lingkar dalam kekuasaan.

Sekretaris Jenderal FRAKSI, Muh. Awaluddin Mangantarang yang akrab disapa Awal, menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak mana pun yang kebal hukum, betapa pun tinggi jabatan atau wewenang yang disandangnya dalam menggunakan fasilitas negara secara ilegal.

“Tidak boleh ada siapa pun, setinggi apa pun jabatannya, yang menggunakan kewenangan, teknologi, atau fasilitas negara untuk menyadap komunikasi Presiden dan pihak lainnya tanpa dasar hukum yang sah. Jika terbukti, ini menjadi ujian besar bagi integritas kepolisian dan sistem keamanan informasi negara yang mencederai demokrasi,” tegas Awal.

Lebih jauh, Awal menjelaskan bahwa dampak dari penyadapan ilegal ini sangat masif karena menyentuh ranah kerahasiaan agenda strategis Presiden, keamanan proses pengambilan keputusan negara, hingga marwah integritas aparat penegak hukum di mata publik.

Ia mendesak agar tim penyidik tidak hanya berhenti pada oknum pelaksana di lapangan, tetapi juga mengutak-atik seluruh rantai komando dan celah sistem siber negara yang berhasil ditembus.

“Jangan berhenti pada oknum yang diduga melakukan penyadapan. Harus diusut siapa aktor atau dalangnya di belakang layar, bagaimana sistem bisa ditembus, siapa yang memiliki akses, serta bagaimana pengawasannya. Pelakunya harus diproses hukum agar kejadian serupa tidak terulang,” lanjutnya.

Mantan Sekretaris Jenderal ILMISPI tersebut juga menilai aksi penyadapan yang disertai penghapusan data elektronik dan akses ilegal ini merupakan bentuk perlawanan terhadap hukum nasional serta pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan hak-hak demokratis warga negara.

Terbongkarnya kasus ini dinilai telah membuka kotak pandora anomali institusional di jantung kekuasaan. Secara ketatanegaraan, tindakan menyadap komunikasi seorang Kepala Negara tanpa prosedur yang sah merupakan pelanggaran berat yang harus diselesaikan hingga tuntas demi menjaga kedaulatan dan keamanan tertinggi negara. (**)

You may also like