BERITABERSATU.COM, Pemalang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang periode 2025–2026. Kasus ini menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.
Dari 10 saksi yang dipanggil, terdapat tiga nama dari Pemalang yang menjadi sorotan, yakni Plt Direktur RSUD dr M Ashari Pemalang, dr Darmanto, serta dua anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Aris Ismail dan Wandias Purnomo.
Aris diketahui menjabat Wakil Ketua DPRD Pemalang. Sementara itu, Wandias merupakan anggota DPRD setempat. Keduanya dari Fraksi Partai Golkar.
Pemeriksaan para saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Polres Kota Pekalongan, Senin (12/10/2026). Namun, KPK belum membeberkan secara terperinci materi pemeriksaan terhadap masing-masing saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Penyidik masih mendalami perkara dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemkab Pemalang.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2025–2026. Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Pekalongan,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Belum diketahui secara terperinci materi yang akan digali penyidik dari dr Darmanto, Aris Ismail, maupun Wandias Purnomo. KPK juga belum menjelaskan keterkaitan keterangan ketiganya dengan konstruksi perkara yang sedang diusut.
Selain Plt Direktur RSUD M Ashari dan dua anggota DPRD Pemalang, KPK turut memanggil saksi dari unsur aparatur sipil negara (ASN), pihak swasta, hingga badan usaha milik daerah (BUMD).
Berikut daftar 10 saksi yang dijadwalkan diperiksa KPK:
1. dr Darmanto, Plt Direktur RSUD M Ashari Pemalang.
2. Ika Setyorini, ASN di Pemkab Kendal.
3. Aris Ismail, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang.
4. Wandias Purnomo, anggota DPRD Kabupaten Pemalang.
5. Muhammad Taufik, Ketua Tim Pemenangan Anom di Kecamatan Comal, Pemalang.
6. Teddy Setiawan, pemilik CV Bumi Rancang.
7. Waluyo, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial Kabupaten Pemalang.
8. Bayu Pudawawan, staf Dinas Sosial Kabupaten Pemalang.
9. Syah Budi Prawiro, staf Bank Pemalang.
10. Moch Arief Setyawan, Pj Direktur Utama PDAM Tirta Mulya Pemalang periode Juni 2025 hingga April 2026.
Pemanggilan saksi dari berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mendalami perkara. Meski demikian, status sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan seseorang terlibat dalam tindak pidana.
Dalam perkara dugaan pemerasan ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris selaku pihak swasta atau orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta, serta Iptu Setya Budi Dias Oktavianto yang disebut sebagai staf administrasi KPK.
Pemeriksaan terhadap 10 saksi tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman perkara. Hingga kini, KPK belum mengungkap secara terperinci hasil pemeriksaan maupun keterangan yang diperoleh penyidik dari para saksi.
(Daeng)