BERITABERSATU.COM, Pemalang – Teddy Setiawan, pemilik CV Bumi Rancang, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Pemeriksaan itu berlangsung di Polres Kota Pekalongan, Senin (12/10/2026).
Pemeriksaan Teddy menjadi perhatian karena berlangsung di tengah aktivitas perusahaan yang dipimpinnya menggarap proyek infrastruktur bernilai belasan miliaran rupiah di Kabupaten Pemalang.
Berdasarkan data yang diperoleh, CV Bumi Rancang tercatat mengerjakan dua paket rekonstruksi jalan dengan total nilai kontrak mencapai Rp 13,441 miliar.
Dua proyek tersebut meliputi rekonstruksi ruas Jalan Bojongbata–Sumberharjo dan Jalan Paduraksa–Sungapan dalam Paket 3 senilai Rp 7,987 miliar. Sementara itu, proyek rekonstruksi ruas Jalan Tegalmulati–Loning memiliki nilai kontrak Rp 5,454 miliar.
Kedua proyek itu tercatat menggunakan sumber pendanaan pinjaman daerah melalui Lembaga Keuangan Bank (LKB). Dalam dokumen papan proyek, tanggal kontrak tercantum 28 September 2026, dengan masa pelaksanaan masing-masing 90 hari kalender dan masa pemeliharaan 365 hari kalender.
Aktivitas proyek tersebut menjadi sorotan seiring pemeriksaan Teddy dalam perkara yang tengah diusut KPK. Namun, belum ada keterangan resmi yang menyebut kedua proyek jalan itu berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Anom Widiyantoro.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyidik menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang periode 2025–2026.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2025–2026. Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Pekalongan,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Teddy merupakan satu dari 10 saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Selain dirinya, KPK memanggil saksi dari unsur pemerintah daerah, DPRD, pihak swasta, hingga badan usaha milik daerah (BUMD).
Saksi lainnya yakni dr. Darmanto, Plt Direktur RSUD dr. M. Ashari Pemalang; Ika Setyorini, ASN di Pemkab Kendal; Aris Ismail, Wakil Ketua DPRD Pemalang; dan Wandias Purnomo, anggota DPRD Pemalang.
Kemudian Muhammad Taufik, Ketua Tim Pemenangan Anom di Kecamatan Comal; Waluyo, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Sosial Kabupaten Pemalang; Bayu Pudawawan, staf Dinas Sosial Kabupaten Pemalang; Syah Budi Prawiro, staf Bank Pemalang; serta Moch Arief Setyawan, Pj Direktur Utama PDAM Tirta Mulya Pemalang periode Juni 2025 hingga April 2026.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut merupakan bagian dari penyidikan KPK untuk mendalami perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang. Meski demikian, materi pemeriksaan masing-masing saksi belum diungkap secara terperinci.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari KPK mengenai materi pemeriksaan Teddy Setiawan, termasuk apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan CV Bumi Rancang di Kabupaten Pemalang.
(Daeng)