Skandal Penyadapan Ring 1 Pecah! Tiga Jenderal Top Polri Resmi Tersangka, Targetnya Mulai dari Presiden Prabowo hingga Pengusaha

by Syamsuddin
0 comments

BERITABERSATU.COM, JAKARTA — Badai besar mengguncang korps Bhayangkara dan lingkaran elite kekuasaan. Bareskrim Mabes Polri secara mengejutkan menetapkan tiga Perwira Tinggi (Pati) Polri sebagai tersangka dalam kasus mega-skandal penyadapan ilegal, akses ilegal, hingga perusakan dan penghapusan data elektronik.

Pengumuman gempar ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers mendadak di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026) malam.

Tak main-main, berbekal metode scientific crime investigation, penyidik menyasar nama-nama kelas berat di jajaran perwira tinggi.

Ketiga jenderal yang kini resmi memakai rompi tahanan tersebut adalah LSP (Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo) – Mantan Kapolri periode 2021–2026 yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), ASN (Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution) – Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, dan EH (Irjen Pol Eko Hadi Santoso) – Mantan Dirtipidnarkoba Bareskrim yang kini menjabat Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.

Sementara itu, satu perwira tinggi lainnya berinisial SU (Irjen Pol Slamet Uliandi) dilaporkan masih berstatus sebagai saksi dan intensif menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Komjen Asep membeberkan bahwa praktik “intelijen gelap” alias penyadapan tanpa prosedur resmi ini diduga telah berjalan sistematis sejak tahun 2025 hingga 2026.

Operasi ilegal ini sangat masif dan nekat. Sasaran utamanya bukan cuma pejabat publik biasa, melainkan menyasar langsung nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, jajaran pejabat negara, tokoh politik, pimpinan ormas, aktivis LSM, insan media, hingga kalangan pengusaha nasional.

Tak berhenti di situ, untuk menutupi jejak kejahatan siber tersebut, para tersangka diduga kuat nekat melancarkan aksi penghapusan rekam jejak elektronik (digital footprint) secara besar-besaran pada Oktober 2026 lalu.

“Terhadap para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” tegas Kabareskrim Komjen Asep di hadapan awak media.

Saat ini, ketiga perwira tinggi tersebut telah resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani proses penyidikan mendalam. Kasus ini pun diprediksi bakal terus menggelinding dan mengocok ulang peta politik serta keamanan di tanah air. (**)

You may also like