BERITABERSATU.COM,Pemalang – Persoalan terkait pengembalian dokumen agunan nasabah di BRI Unit Mulyoharjo, Pemalang, akhirnya menemui titik terang. BRI Cabang Pemalang memastikan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM)bmilik nasabah telah dikembalikan dan persoalan tersebut dinyatakan selesai.
Penyerahan SHM dilakukan pada Jumat, 14 Agustus 2026, setelah sebelumnya persoalan tersebut mendapat perhatian dan ditindaklanjuti melalui komunikasi antara pihak nasabah, kuasa hukum, dan BRI.
Pemimpin Cabang BRI Pemalang, Mochamad Bayu Ardhika mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melakukan penyerahan kembali dokumen agunan kepada nasabah.
“BRI telah menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan melakukan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada Jumat, 14 Agustus 2026,” ujar Bayu dalam keterangannya pers, Sabtu (15/8/2026).
Dengan dikembalikannya dokumen tersebut, Bayu menegaskan bahwa persoalan yang sebelumnya disampaikan telah diselesaikan oleh kedua belah pihak.
“Dengan telah dilakukannya penyerahan dokumen agunan tersebut, permasalahan yang sebelumnya disampaikan telah diselesaikan oleh kedua belah pihak,” jelasnya.
BRI juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan kegiatan operasional dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking)serta tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Prinsip tersebut, kata BRI, menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan, kepercayaan nasabah, serta memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan dan tata kelola yang berlaku.
Kuasa Hukum: Persoalan Selesai Lewat Musyawarah
Sementara itu, Kuasa Hukum nasabah dari LBH Ambara Keadilan menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara baik melalui jalur musyawarah.
Ketua LBH Ambara Keadilan, Julio Belnanda Harianja, mengatakan pengembalian SHM yang kemudian dituangkan dalam berita acara menjadi penanda bahwa persoalan telah selesai.
“Dengan telah dikembalikannya SHM dan dituangkannya penyelesaian dalam berita acara, persoalan ini telah selesai dan kami tidak akan melakukan eskalasi hukum lebih lanjut,” kata Julio.
Sebelumnya, LBH Ambara Keadilan telah menyampaikan somasi dan keberatan kepada BRI Unit Mulyoharjo. Setelah itu, pihak BRI memberikan kepastian mengenai keberadaan SHM dan menyerahkan kembali dokumen tersebut kepada pihak yang berkepentingan pada 14 Agustus 2026.
Julio mengapresiasi respons BRI Unit Mulyoharjo yang memilih menyelesaikan persoalan melalui musyawarah sehingga memberikan kepastian kepada kliennya.
“Kami menghargai respons dan penyelesaian yang telah dilakukan oleh BRI Unit Mulyoharjo. Penyelesaian secara musyawarah ini memberikan kepastian kepada klien,” ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bersama bagi semua pihak untuk terus memperkuat pelayanan, transparansi, komunikasi, serta kepastian hukum dalam hubungan antara lembaga perbankan dan masyarakat.
Dengan dikembalikannya SHM dan adanya kesepakatan penyelesaian, persoalan antara nasabah dan BRI Unit Mulyoharjo tersebut kini dinyatakan tuntas tanpa eskalasi hukum lebih lanjut. (*)