BERITABERSATU.COM,Pemalang – KPK telah menyita dokumen hingga barang elektronik dari hasil penggeledahan di 15 lokasi di empat wilayah Jawa Tengah terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Penggeledahan itu dilakukan pada 5 hingga 8 Agustus 2026. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan dokumen proyek Dinas PUPR Pemalang, ponsel, file elektronik hingga rekaman CCTV sebuah hotel di Magelang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dokumen yang disita berkaitan dengan proyek yang sedang maupun akan dilaksanakan di Dinas PUPR Pemalang.
“Dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pemalang, serta barang bukti elektronik berupa ponsel dan file elektronik,” kata Budi dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (9/8/2026).
Yang paling menarik perhatian, rekaman CCTV hotel di Magelang ikut disita. Barang bukti itu kini dianalisis penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus mendalami peran pihak-pihak yang terkait.
“Akan dianalisis oleh penyidik guna memperkuat alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” ujar Budi.
15 Lokasi Dibongkar
Dari 15 lokasi yang digeledah, 10 berada di Pemalang, 2 di Tegal, 2 di Pekalongan, dan 1 di Semarang.
KPK menyebut penggeledahan menyasar rumah sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sederet barang bukti yang diamankan kini menjadi bahan pendalaman penyidik. Dokumen proyek, perangkat elektronik hingga CCTV hotel berpotensi membuka rangkaian fakta baru dalam perkara yang menyeret orang nomor satu di Pemalang tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris alias Gus Haris sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta.
KPK juga menetapkan Setya Budi Dias Oktavianto staf administrasi KPK dan Lilik Budi Suprianto sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidikan masih berjalan. KPK terus mendalami konstruksi perkara dan keterkaitan masing-masing pihak berdasarkan bukti yang ditemukan.(*)