Galian Proyek Jembatan Gantung Luwung – Gumiwang Banjarnegara Diduga Dibuang ke Bibir Sungai

by Syamsuddin
0 comments

BANJARNEGARA, BERITABERSATU – Pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Gantung Luwung – Gumiwang di Kabupaten Banjarnegara menjadi sorotan. Material hasil galian proyek senilai Rp6,11 miliar tersebut diduga asal dibuang di sekitar bibir sungai.

Material tanah hasil galian yang tidak dikelola dengan baik dapat berpotensi terbawa air hujan, dan masuk ke badan sungai sehingga berpotensi meningkatkan sedimentasi dan kekeruhan air.

Diketahui, proyek yang dikerjakan oleh Kangen Konstruksi itu bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp6.111.572.660. Berdasarkan papan informasi, pekerjaan berlangsung selama 180 hari kalender, terhitung sejak 22 Juni hingga 18 Desember 2026.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kabupaten Banjarnegara, Herina Indri Hastuti, mengatakan material hasil galian seharusnya tidak dibuang ke sungai maupun area yang berpotensi menyebabkan material masuk ke badan air.

“Pekerjaan galian sebaiknya diangkut tidak dibuang ke sungai karena dikhawatirkan akan menambah sedimentasi dan kekeruhan,” ujar Herina.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan material hasil pekerjaan konstruksi tidak dapat dilakukan secara sembarangan, terlebih ketika proyek berada di kawasan yang berdekatan dengan sungai.

Persoalan tersebut juga menjadi penting karena pengelolaan lingkungan dalam kegiatan konstruksi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan proyek.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran lingkungan pada prinsipnya berkaitan dengan masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup hingga melampaui baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan.

Setiap pihak yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan juga memiliki kewajiban melakukan penanggulangan serta pemulihan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Sahid, selaku pihak K3, beralasan bahwa material galian ditempatkan di lahan pribadi yang telah mendapatkan izin dari pemilik lahan.

“Kami sudah izin pada pemilik lahannya, dan pemiliknya juga ikut bekerja membangun jembatan,” kata Sahid saat ditemui di lokasi proyek, Senin (10/8/2026).

Namun demikian, Sahid memastikan pelaksanaan proyek sejauh ini berjalan sesuai target. Ia menyebut progres pekerjaan telah mencapai sekitar 30 persen setelah satu bulan pelaksanaan.

“Pekerjaan sudah berjalan satu bulan, untuk progresnya sudah mencapai 30 persen. Alhamdulillah tidak mengalami keterlambatan. Insyaallah kami kebut agar 120 hari bisa selesai,” ujarnya.

Untuk diketahui, Jembatan Gantung tersebut memiliki panjang sekitar 120 meter dengan lebar 2,30 meter.

Terlepas bantahan dari pihak K3, pengelolaan material galian tetap perlu mendapat pengawasan. Pasalnya, keberadaan material di dekat bibir sungai berisiko terbawa aliran air, terutama ketika hujan turun dengan intensitas tinggi.

Proyek yang menggunakan anggaran negara miliaran rupiah tersebut tidak hanya dituntut selesai tepat waktu dan sesuai spesifikasi teknis, tetapi juga harus memenuhi aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan. (**)

(den/rdd)

You may also like