Beritabersatu.com, Blitar – Kontestasi pemilihan Ketua KONI Kota Blitar masa bakti 2026–2031 yang belakangan berlangsung sengit terus menyita perhatian publik. Salah satu figur yang menjadi pusat sorotan ialah mantan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar.
Perhatian masyarakat terhadap pencalonan tersebut dipicu oleh riwayat hukum yang pernah menimpa Samanhudi dalam dua perkara pidana berbeda, yakni kasus korupsi dan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Situasi itu memantik perdebatan di ruang publik serta menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum dan pegiat antikorupsi.
Sekretaris Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Mariono Setyo Budi, menegaskan bahwa KONI bukan sekadar organisasi olahraga, melainkan lembaga yang membawa tanggung jawab moral dalam pengelolaan anggaran negara dan pembinaan atlet.
Karena itu, menurutnya, aspek integritas, rekam jejak hukum, serta komitmen terhadap clean governance harus menjadi pertimbangan utama dalam memilih pemimpin organisasi olahraga.
“MAKI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di semua sektor, termasuk dunia olahraga. Siapa pun yang pernah tersangkut perkara korupsi tentu akan menjadi perhatian publik ketika kembali maju dalam jabatan strategis yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara,” kata Mariono, Rabu (13/5/2026).
Sementara itu, Praktisi hukum asal Blitar, Moh. Alfaris SH, menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang hanya sebatas lolos administrasi pencalonan semata. Menurutnya, KONI sebagai lembaga yang mengelola dana hibah dan pembinaan olahraga harus menjunjung tinggi integritas moral serta rekam jejak hukum calon pemimpinnya.
“Ini bukan sekadar soal sah atau tidak secara administratif. Yang dipertaruhkan adalah marwah organisasi olahraga dan kepercayaan publik. Jangan sampai KONI dipimpin sosok yang rekam jejak hukumnya justru menjadi polemik di tengah masyarakat,” tegas Alfaris.
Ketua DPC PERADI Blitar itu juga meminta KONI Jawa Timur memberikan penjelasan terkait sejumlah poin krusial, mulai dari relevansi SKCK, penerapan masa tunggu lima tahun bagi mantan terpidana, hingga transparansi status hukum calon Ketua KONI.
Menurut Alfaris, semangat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi perlu menjadi perhatian dalam proses pemilihan Ketua KONI Kota Blitar. Ia menilai berbagai putusan tersebut menekankan pentingnya masa jeda dan keterbukaan bagi mantan narapidana sebelum kembali menduduki jabatan strategis.
“Apalagi ini menyangkut lembaga penerima dana hibah APBD. Harus ada standar moral yang tinggi. Publik berhak tahu siapa yang akan memimpin olahraga Kota Blitar lima tahun ke depan,” ujarnya.
Alfaris juga mempertanyakan sejauh mana KONI Jawa Timur mengadopsi semangat Putusan MK Nomor 56/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 48/PUU-XXV/2026 terkait masa tunggu lima tahun bagi mantan terpidana untuk kembali menduduki jabatan tertentu.
Menurutnya, aturan boleh berubah, namun etika publik tidak boleh ikut runtuh.
“Jangan sampai pencabutan aturan justru dijadikan pintu masuk untuk melegitimasi figur yang secara etik masih menyisakan persoalan serius. Dunia olahraga harus menjadi contoh sportivitas, integritas, dan keteladanan,” katanya.
Ia juga menyinggung Putusan MK Nomor 241/PUU-XXIII/2025 yang menurutnya menegaskan bahwa pembatasan terhadap residivis untuk menduduki jabatan tertentu merupakan hal konstitusional demi menjaga martabat institusi.
“Ini bukan serangan personal. Ini upaya menjaga kehormatan KONI dan memastikan organisasi olahraga tidak dipimpin oleh figur yang berpotensi menimbulkan beban moral maupun krisis kepercayaan publik,” imbuhnya.
Selain itu, Alfaris meminta adanya keterbukaan kepada peserta musyawarah olahraga kota terkait riwayat hukum setiap calon Ketua KONI Kota Blitar.
“Pemilihan Ketua KONI jangan hanya menjadi seremoni organisasi. Ini menyangkut tata kelola anggaran, pembinaan atlet, dan nama baik olahraga Kota Blitar. Kami ingin ada clean governance dan kepastian bahwa olahraga tidak dijadikan tempat cuci dosa politik maupun hukum,” pungkasnya. (Zan)