Beritabersatu.com, Blitar – Ketegangan antara warga dan pihak pengelola peternakan di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, kembali mengemuka. Aduan mengenai dugaan gangguan bau dari aktivitas peternakan menjadi pembahasan utama dalam rapat dengar pendapat yang mempertemukan masyarakat, CV Bumi Indah Group, dan Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Senin (11/5/2026).
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan keresahan mereka terhadap aroma menyengat yang dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari serta kenyamanan lingkungan sekitar.
Menjawab keluhan itu, perwakilan dari CV Bumi Indah Group, Tama, menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya pencemaran udara tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan persepsi pribadi. Menurutnya, ukuran yang dipakai tetap harus mengacu pada standar resmi kualitas udara.
“Sepanjang memenuhi baku mutu udara, maka standarnya seperti itu. Jadi tidak bisa distandarkan memakai penilaian hidung orang per orang. Kami semaksimal mungkin tetap mengusahakan agar sesuai dengan baku mutu udara yang ada,” ujar Tama.
Ia mengatakan perusahaan tidak menutup mata terhadap aspirasi masyarakat. Seluruh masukan dari warga disebut menjadi perhatian perusahaan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki pengelolaan usaha.
“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dari masyarakat. Ke depannya kami akan terus berbenah dan menjaga komunikasi yang baik dengan warga,” katanya.
Sebagai tindak lanjut atas persoalan tersebut, perusahaan telah melakukan pengambilan sampel udara dan limbah di area peternakan pada akhir April lalu. Sampel itu kini masih dalam tahap pengujian di laboratorium independen dan hasilnya diperkirakan keluar pertengahan Mei.
“Hasil uji laboratorium itulah yang nantinya menjadi dasar langkah selanjutnya. Baik itu berkaitan dengan perbaikan sistem, penyesuaian kegiatan, maupun hal-hal lain yang dianggap perlu, semuanya akan disesuaikan dengan temuan yang tercatat secara ilmiah dan sah,” jelasnya.
Pihak perusahaan juga membantah jika sumber bau sepenuhnya berasal dari peternakan milik mereka. Menurut Aditama, di kawasan sekitar terdapat sejumlah usaha peternakan lain yang juga berpotensi menghasilkan limbah dan aroma serupa.
“Semua usaha peternakan yang menghasilkan limbah tentu berpotensi menimbulkan bau, baik peternakan unggas maupun sapi. Hal ini merupakan sifat mendasar dari kegiatan usaha tersebut dan tidak hanya terjadi di satu lokasi saja,” tegasnya.
Ia menambahkan, beberapa lokasi peternakan lain bahkan berada sangat dekat dengan permukiman warga. Karena itu, perusahaan menilai perlu adanya kajian objektif sebelum menyimpulkan sumber utama gangguan bau yang dikeluhkan masyarakat.
Di sisi lain, perusahaan mengaku telah membuka layanan pengaduan selama 24 jam untuk menerima laporan masyarakat apabila ditemukan gangguan lingkungan di sekitar area peternakan.
“Kami telah menyediakan layanan pengaduan selama 24 jam bagi masyarakat apabila menemukan gangguan bau di sekitar lingkungan peternakan. Hal ini kami lakukan agar segala hal yang dianggap mengganggu dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti secepat mungkin,” tambah Tama.
Dalam kesempatan itu, perusahaan juga memaparkan sejumlah program sosial yang selama ini dijalankan di lingkungan sekitar peternakan. CV Bumi Indah Group mengklaim rutin menyalurkan bantuan kepada ratusan kepala keluarga dan mendukung berbagai kegiatan masyarakat.
“Kontribusi ini kami berikan sebagai wujud rasa terima kasih dan kebersamaan. Kami ingin keberadaan perusahaan tidak hanya membawa manfaat secara ekonomi, tetapi juga turut meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan warga sekitar,” ungkapnya.
Selain bantuan sosial tahunan, perusahaan juga disebut rutin membagikan telur kepada warga setiap enam bulan sekali sebagai bagian dari program kepedulian sosial perusahaan.
Sampai saat ini operasional peternakan masih berlangsung normal sembari menunggu hasil resmi uji laboratorium yang nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan dalam penyelesaian persoalan tersebut.(zan)