Disperindag Kota Blitar Gelar Sosialisasi Sertifikasi Halal Reguler bagi IKM

by Editor Muh. Asdar
0 comments

Beritabersatu.com, Blitar – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar menggelar sosialisasi sertifikasi halal jalur reguler bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) tahun 2026.

Kepala Disperindag Kota Blitar, Parminto, melalui Kabid Pengawasan Perindustrian dan Perdagangan, Kurnia Nurmasari, menjelaskan bahwa, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi kewajiban sertifikasi halal sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.

“Untuk percepatan sertifikasi halal di tahun 2026 ini, Disperindag Kota Blitar memfasilitasi sebanyak tujuh IKM. Jumlah ini disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia,” ujar Kurnia, Selasa (5/5/2026).

Ia menambahkan, peserta yang mengikuti sosialisasi berasal dari berbagai jenis usaha, terutama sektor makanan dan minuman (food and beverage), seperti warung nasi kuning, soto, usaha frozen food, ayam potong, hingga produsen nugget. Meski demikian, program sertifikasi halal sebenarnya terbuka untuk berbagai sektor usaha lainnya.

“Tidak hanya makanan dan minuman, produk seperti batik, peralatan ibadah, sepatu, hingga peralatan dapur juga bisa disertifikasi halal. Namun, untuk saat ini yang mendaftar mayoritas dari sektor makanan,” jelasnya.

Kurnia menegaskan bahwa kegiatan ini masih dalam tahap sosialisasi. Para pelaku usaha yang berminat harus terlebih dahulu melengkapi persyaratan administrasi sebelum masuk ke tahap fasilitasi sertifikasi.

“Kecepatan proses sangat tergantung dari masing-masing pelaku usaha dalam melengkapi persyaratan. Jika cepat, maka fasilitasi juga bisa segera dilakukan dalam tahun ini,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kehadiran pemerintah melalui program fasilitasi ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku usaha mikro.

“Ini juga menjadi bentuk kehadiran pemerintah untuk membantu pelaku usaha kecil yang merasa keberatan jika harus mengurus sertifikasi secara mandiri,” imbuhnya.

Meski kuota yang tersedia terbatas, Disperindag memastikan bahwa penerima fasilitasi berasal dari beberapa kecamatan di Kota Blitar agar distribusinya tetap merata.

“Kami upayakan tetap ada persebaran, meskipun jumlahnya hanya tujuh IKM. Ada yang dari wilayah Sananwetan, Kepanjenkidul, dan Sukorejo,” pungkas Kurnia.

Melalui sosialisasi ini, Disperindag Kota Blitar berharap semakin banyak pelaku IKM yang memahami pentingnya sertifikasi halal serta terdorong untuk segera mengurusnya demi meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar. (Zan)

You may also like