Beritabersatu.com, Blitar – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret salah satu dosen Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar, terus memantik sorotan masyarakat.
Di tengah tekanan publik yang terus menguat, Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP) UNU Blitar akhirnya mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara dosen yang diduga menjadi pelaku dari seluruh aktivitas kampus.
Sekretaris BPP UNU Blitar, Rudiyanto Hendra Setiawan, menegaskan pihak kampus tidak akan mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual maupun perilaku yang merendahkan martabat mahasiswa.
“Perlindungan terhadap mahasiswa dan integritas akademik merupakan prioritas utama yang tidak dapat ditawar,” tegas Rudiyanto dalam pernyataan resmi BPP UNU Blitar, Rabu (13/5/2026).
Menurut Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) pada 23 April 2026. Setelah laporan awal diterima, kampus membuka ruang pelaporan lanjutan dan hasilnya mengejutkan. Hingga kini, sedikitnya 15 mahasiswi diduga menjadi korban.
BPP menyebut Satgas Etik telah menerima pendamping dari PMII UNU Blitar dan Lembaga Pers Mahasiswa Bhanu Tirta yang mengawal para korban dalam proses pelaporan dan pemeriksaan.
Munculnya jumlah korban yang tidak sedikit membuat dugaan penyimpangan perilaku dosen tersebut menjadi sorotan tajam. Publik menilai kasus ini bukan lagi persoalan personal, melainkan indikasi kuat adanya relasi kuasa yang diduga dimanfaatkan oleh oknum akademisi terhadap mahasiswi.
Untuk menjaga independensi pemeriksaan, BPP UNU Blitar memutuskan menonaktifkan sementara dosen terduga pelaku dari seluruh aktivitas kampus. Mulai dari kegiatan mengajar, bimbingan skripsi, pendampingan mahasiswa, aktivitas organisasi kampus, hingga akses terhadap fasilitas kampus dihentikan sementara.
Langkah itu diambil agar tidak ada potensi intervensi terhadap korban maupun proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
“Penonaktifan sementara dilakukan untuk menjamin proses pemeriksaan berjalan tanpa tekanan, intervensi, maupun konflik kepentingan,” lanjut Rudiyanto.
BPP juga menegaskan pemeriksaan dilakukan secara independen, profesional, objektif, dan akuntabel sesuai amanat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Dalam pernyataannya, kampus secara terbuka menyebut tidak akan memberikan ruang terhadap tindakan pelecehan seksual, penyalahgunaan relasi kuasa, maupun perilaku yang mencederai marwah dunia pendidikan tinggi.
Apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran etik maupun pidana, pihak kampus memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas serta mengambil langkah kelembagaan lanjutan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan tinggi di Blitar. Di tengah tuntutan kampus sebagai ruang aman dan bermartabat bagi mahasiswa, dugaan keterlibatan seorang dosen terhadap belasan mahasiswi justru memunculkan kekhawatiran serius soal lemahnya pengawasan internal dan perlindungan korban.
BPP UNU Blitar menyatakan kasus ini akan dijadikan momentum evaluasi besar-besaran terhadap tata kelola kampus, pengawasan sumber daya manusia, penguatan Satgas PPKPT, hingga pembentukan budaya akademik yang lebih berpihak pada korban dan keselamatan mahasiswa.
“UNU Blitar berkomitmen melakukan reformasi kelembagaan secara serius demi membangun kampus yang aman, profesional, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan mahasiswa,” pungkas Rudiyanto. (Zan)