PEMALANG,BB—Kasus pembunuhan MA (60) warga Purwosari, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang memasuki babak baru. Kini polisi kembali mengamankan satu orang tersangka berinisial MB (20) yang tak lain merupakan anak kandung korban.
Sebelumnya, polisi mengamankan AN (22) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang yang juga merupakan tatangga dekat korban. Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
“Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terungkap, setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang melakukan pendalaman dan berbagai tahap penyelidikan,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat konferensi pers di Aula Tribrata Mapolres setempat, Jum’at (8/12/2023).
Yovan mengatakan, kasus tersebut berawal saat tersangka AN mendatangi MB untuk meminjam uang Rp. 1,5 juta pada Jum’at 3 November 2023 pagi.
“Setelah MB memberikan pinjaman uang kepada AN, kemudian terjadi perbincangan antara MB dan AN,” ungkapnya.
Dalam perbincangan kedua tersangka, MB meminta AN untuk melakukan pembunuhan pada korban MA, yang merupakan ayah kandung dari MB.
“Diduga karena korban tidak memenuhi beberapa permintaan MB, sehingga MB merasa sakit hati,” katanya.
Yovan mengatakan, MB menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada AN, setelah AN berhasil membunuh korban.
“Selain itu, tersangka MB juga mempersilahkan AN untuk mengambil uang di dalam rumah korban, setelah AN berhasil membunuh korban,” terangnya.
Diduga tersangka AN menyanggupi permintaan tersangka MB untuk menghilangkan nyawa korban, lantaran terlilit hutang.
“Untuk melancarkan rencana tersebut, MB memberikan sejumlah informasi kepada AN untuk mengakses pintu masuk lantai dua dari belakang rumah korban, dan MB membuka pintu tersebut agar AN dapat memasuki rumah korban,” ujarnnya.
Yovan mengatakan, MB memberitahu pintu masuk lantai dua dari belakang rumah korban sudah dibuka kepada AN, melalui fitur pesan dalam sebuah game online.
Setelah AN berhasil memasuki rumah korban, Selasa (28/11/2023) dini hari. Kapolres Pemalang mengatakan, AN mendapati korban dalam kondisi tidur di dalam kamar.
“Kemudian AN melakukan penusukan dengan senjata tajam kepada korban, namun korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan, sehingga AN kembali melakukan penusukan kepada korban sebanyak dua kali,” katanya.
Selanjutnya tersangka AN mencoba mencari uang atau barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lainnya.
“Tersangka AN menemukan dan mengambil uang Rp 3 juta di dalam kamar korban, dan mengambil uang Rp 400 ribu di dalam jok motor korban,” terangnya.
Setelah terungkapnya kasus tersebut, kini tersangka AN dikenakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Kemudian tersangka MB dikenakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, atau pasal 55 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun.(USM)