PEMALANG, BB – Kepala Desa (Kades) Glandang, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, berinisial MS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018-2019.
Selain Kades, Kaur Keuangan (Bendahara) desa tersebut berinisial H ikut terseret pada perkara yang sama. Keduanya diperkirakan merugikan uang negara senilai Rp 570 juta.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka per-tanggal 13 Maret 2023 kemarin. Saat ini, kedua tersangka MS dan H pun sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Pemalang.
“Iya, kemarin sore setelah diperiksa dan kita tetapkan tersangka, Kades dan Bendahara Desa Glandang kita bawa ke Rutan.” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Fanny Widyastuti, Selasa (14/3/2023)
“Kita tetapkan tersangka dengan dasar dua alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan. Dua orang itu ditahan 20 hari kedepan di Rutan, akan kita dalami lagi.” imbuhnya.
Diungkapkan Fanny, dalam perkara ini tersangka diduga membuat kegiatan pembangunan fiktif dalam kurun waktu tahun 2018-2019 dengan sumber keuangan dana desa. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 570 juta.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto. pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Tim Satuan Khusus Pemberantas Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang menggeledah sejumlah ruang kantor Pemerintah Desa Glandang Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Dalam penggeledahan Tim Penyidik yang dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pemalang, Rizal Sanusi, dilakukan dari sejak pagi hingga siang hari tersebut, menyita sejumlah berkas terkait dugaan penyelewengan dana desa, Kamis (9/3/2023)
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Fanny Widyastuti, mengungkapkan, penggeledahan ini dilakukan atas dugaan penyelewengan dana desa tahun 2018-2019 yang nilai kerugiannya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
“Diduga kerugiannya kurang lebih Rp 570 juta. Dari penggeledahan tadi teman-teman penyidik mendapat kwitansi, dokumen, laptop yang disita dari bendahara, dan ada Perdes juga,” jelas Fanny Widyastuti. (USM)