BERITABERSATU.COM, JEMBER — Unit Reskrim Polsek Gumukmas bekerja sama dengan Unit Resmob Barat Polres Jember berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan membawa senjata tajam.
Aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat ini berhasil diringkus berkat kerja cepat serta koordinasi yang baik antar satuan fungsi kepolisian, sehingga pelaku berhasil diamankan beserta seluruh barang bukti yang dibawa.
Kapolsek Gumukmas, AKP Edi Santoso, SH, menyampaikan bahwa dalam operasi pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah berhasil menangkap satu orang pelaku dengan inisial R, berusia 26 tahun, yang beralamat di Desa Krasak, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang. Pelaku diamankan tak lama setelah melakukan aksinya, berkat respons cepat dan kerja sama tim yang terjalin dengan sangat baik.
Kejadian bermula pada hari Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 21.10 WIB, bertempat di lokasi parkiran depan toko Alfamaret Gumukmas, tepatnya di wilayah Dusun Kebonan, Desa Gumukmas, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember.
“Saat itu, korban bernama H sedang berbelanja kebutuhan sehari-hari di dalam toko bersama saksi HN. Sekitar 10 menit kemudian, korban dan saksi keluar dari toko untuk melanjutkan perjalanan, namun sangat terkejut menemukan bahwa sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan di halaman depan toko sudah tidak ada di tempat,” terang Kapolsek Edi Santoso saat memberikan keterangan kepada awak media.
Dalam keadaan panik dan menyadari telah menjadi korban pencurian kendaraan bermotor, korban segera mendatangi Kapolsek Gumukmas yang kebetulan sedang berada di seberang lokasi kejadian bersama Kepala Unit (Kanit) Reskrim, AIPTU Margono Tatang Nurcahyo.
Mendapatkan laporan tersebut, Kanit Reskrim langsung mengambil langkah cepat dan taktis dengan menghubungi anggota Unit Resmob Barat Polres Jember untuk segera melakukan pengejaran ke arah perkiraan pelaku melarikan diri. Secara bersamaan, pihak Polsek Gumukmas juga berkoordinasi dan menghubungi jajaran Polsek di wilayah bagian barat Kabupaten Jember guna melakukan penghadangan di titik-titik strategis dan jalan penghubung utama.
“Informasi mengenai ciri-ciri fisik pelaku serta ciri-ciri kendaraan yang dibawa telah disampaikan secara rinci kepada petugas yang berjaga di pos penghadangan. Berkat kerja sama yang solid dan informasi yang akurat, tidak lama setelah pengejaran dan penghadangan dilakukan, tersangka R berhasil diamankan di wilayah hukum Kecamatan Sumberbaru. Bersama dengan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, sebilah senjata tajam jenis clurit, serta alat pendukung kejahatan berupa kunci T,” paparnya secara rinci.
Dari hasil penyitaan di lokasi penangkapan, barang bukti yang berhasil diamankan dan disita oleh penyidik diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda, nomor polisi W 3906 NF, berwarna merah hitam, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit lengkap dengan sarungnya, 1 (satu) buah kunci T, alat yang biasa digunakan oleh pelaku kejahatan untuk membobol kunci kontak kendaraan.
Terkait perbuatan yang telah dilakukan, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f dan Huruf g KUHP. Tidak hanya itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 307 KUHP yang mengatur tentang ancaman kekerasan atau penggunaan senjata dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang lebih berat hingga 10 tahun.
Saat ini, berkas perkara beserta tersangka dan seluruh barang bukti telah diserahkan dan diproses ke Satuan Reskrim Polres Jember untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Langkah ini diambil untuk dikembangkan lebih lanjut, mengingat dugaan kuat bahwa tersangka memiliki jaringan kejahatan yang lebih luas dan kemungkinan terlibat dalam kasus-kasus serupa di wilayah lain,” kata Edi Santoso menegaskan pentingnya penelusuran jejak kejahatan pelaku.
Kapolsek Gumukmas mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan di tempat umum. Ia mengingatkan warga agar tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan terbuka atau tidak dikunci, serta disarankan melengkapi alat pengaman tambahan guna meminimalisir risiko menjadi korban kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Pihak kepolisian juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk segera melapor apabila melihat hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (Tahrir)