Ayah Kandung di Cilacap Setubuhi Anak Sendiri Selama 3 Tahun, Korban Hamil dan Melahirkan di Kamar Mandi

by Ardin
0 comments

Beritabersatu.com, Cilacap — Kasus kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan terungkap di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Seorang ayah kandung berinisial HS (36) tega melakukan perbuatan cabul terhadap putri kandungnya sendiri, SF (15), selama hampir tiga tahun, hingga korban hamil dan melahirkan di kamar mandi rumahnya sendiri.

Peristiwa mengerikan ini terjadi di Desa Ciporos, Kecamatan Karangpucung. Menurut Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, aksi keji pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2023, tepatnya saat korban masih duduk di bangku kelas 6 SD, dan berlanjut hingga Februari 2026.

Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi atau saat malam hari ketika istrinya sudah tidur terlelap untuk melancarkan aksinya di kamar korban. Selain itu, HS juga kerap mengancam korban jika menolak memenuhi keinginan bejatnya, seperti mengancam akan marah dan tidak memberi uang jajan. Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku didorong oleh nafsu seksual yang tak terkendali terhadap anak kandungnya sendiri.

Kasus ini akhirnya terkuak pada Rabu, 8 April 2026. Saat itu, korban yang sedang bersiap berangkat sekolah merasa sakit perut hebat dan masuk ke kamar mandi untuk buang air besar. Namun, yang terjadi justru proses persalinan yang tak terduga.

“Saat di kamar mandi, korban kaget karena dari alat kelaminnya keluar sesuatu menyerupai kepala bayi. Ia langsung memanggil orang tuanya, dan akhirnya bayi perempuan lahir di sana,” jelas Kapolres.

Setelah melahirkan, korban mengalami pendarahan hebat dan segera dibawa ke Puskesmas Surusunda, untuk mendapatkan penanganan medis.

Di sana, korban akhirnya mengakui semua perlakuan buruk yang ia alami selama bertahun-tahun dari ayah kandungnya sendiri.

Informasi mengenai kasus ini diterima polisi dari laporan masyarakat dan hasil patroli siber. Tim penyidik langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka HS untuk dipertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat ini, korban dan bayinya sedang mendapatkan pendampingan medis dan psikologis dari tim Resor PPA dan PPO Polresta Cilacap. Untuk sementara, mereka tinggal bersama kakeknya demi keamanan dan kenyamanan.

Atas tindakannya, HS dijerat dengan Pasal 415 juncto Pasal 406 KUHP tentang pemerkosaan, serta Pasal 76D jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

”karena pelaku menyetubuhi anaknya sendiri, maka hukumanya di tambah sepertiga,” Pungkasnya.

(Totong, S)

You may also like