BERITABERSATU.COM, BONE — Satuan Reserse Narkoba Polres Bone mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bone. Dalam kurun waktu 2 April hingga 10 Mei 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika dengan total barang bukti mencapai ratusan gram.
Kasat Narkoba Polres Bone, IPTU Irham, mengungkapkan bahwa selama periode tersebut pihaknya berhasil membongkar 22 kasus yang melibatkan narkotika jenis sabu, sinte cair, hingga tembakau sintetis.
“Dari puluhan kasus tersebut, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 135,34 gram, sinte cair 11,40 gram, dan tembakau sintetis 53,89 gram,” ujar IPTU Irham dalam keterangannya, rabu (13/5/2026)
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan proses hukum terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bone.
Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, yang memimpin langsung kegiatan press release menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk peredaran narkotika yang dinilai dapat merusak generasi bangsa.
“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bone. Siapa pun yang terlibat, baik bandar, pemakai maupun pengedar, akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Sugeng Setio Budhi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba serta berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, termasuk jika menemukan indikasi transaksi narkotika. Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan,” pungkasnya.(*)
Laporan : Suparman Warium