Beritabersatu.com, Blitar – Aplikasi kencan online kembali menjadi celah terjadinya tindak kriminal. Kali ini, Polres Blitar Kota mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang disertai perampasan barang milik korban dengan modus penggerebekan palsu. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tiga remaja sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus bermula dari perkenalan antara korban berinisial GNS (17), warga Kecamatan Sanankulon, dengan seorang remaja putri berinisial AG (16) melalui aplikasi kencan online OMI.
Setelah berkomunikasi intens, korban mengajak AG untuk bertemu. Dalam percakapan yang berlangsung, korban diketahui merayu AG untuk melakukan hubungan badan. Namun ajakan tersebut tidak ditanggapi sebagaimana yang diharapkan korban.
“Korban berkenalan dengan salah satu pelaku melalui aplikasi OMI. Selanjutnya terjadi komunikasi dan dibuat janji untuk bertemu,” ujar AKP Rudi Kuswoyo.
Alih-alih menerima ajakan korban, AG justru menceritakan hal tersebut kepada ARD (19). Mendengar cerita tersebut, ARD kemudian menyusun rencana untuk menjebak korban. Ia meminta AG tetap melanjutkan komunikasi dan mengatur pertemuan, sementara dirinya bersama seorang rekannya, RZQ (16), bersiap menjalankan aksi dengan berpura-pura melakukan penggerebekan.
Rencana itu dijalankan pada Minggu malam, 10 Mei 2026. Korban dan AG bertemu di kawasan Lapangan Kelurahan Turi. Dari lokasi tersebut, korban membonceng AG menggunakan sepeda motor menuju sebuah gubuk yang berada di Jalan Kalpataru.
Tanpa disadari korban, ARD dan RZQ telah mengikuti mereka dari belakang. Sesaat setelah korban dan AG berada di lokasi yang sepi, kedua pelaku datang dan langsung melakukan aksi penggerebekan palsu.
“Kedua pelaku mendatangi korban sambil berteriak dan menuduh korban melakukan perbuatan mesum. Setelah itu korban didorong dan dipukul,” terang AKP Rudi.
Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban tidak mampu melawan. Situasi tersebut dimanfaatkan ARD untuk merampas telepon genggam milik korban. Tidak berhenti di situ, pelaku juga meminta sejumlah uang sebagai syarat agar persoalan tersebut tidak dilanjutkan.
Saat itu korban hanya memiliki uang tunai sebesar Rp10 ribu. Jumlah tersebut dianggap tidak cukup oleh pelaku. ARD kemudian meminta uang tebusan sebesar Rp300 ribu serta kartu pelajar milik korban. Setelah terjadi negosiasi, pelaku akhirnya bersedia menerima uang sebesar Rp150 ribu.
Namun ketika korban hendak menebus barang miliknya, pelaku kembali mengajukan syarat baru dengan meminta uang ditransfer terlebih dahulu melalui rekening dengan alasan kehabisan bahan bakar kendaraan.
Merasa curiga dan menjadi korban pemerasan, korban akhirnya memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi kemudian menangkap ketiga pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan saat beraksi serta satu unit iPhone warna putih milik korban.
“Ketiga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” kata AKP Rudi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak kekerasan terhadap anak, serta Pasal 482 KUHP baru mengenai tindak pidana perampasan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (zan)