Beritabersatu.com, Blitar – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama periode 1 hingga 31 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka yang terdiri dari pelaku residivis, spesialis peredaran narkoba, hingga pelaku baru.
Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil intensifikasi penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
“Selama bulan Mei 2026, kami berhasil mengungkap 12 laporan polisi dengan total 14 tersangka yang diamankan. Para pelaku terdiri dari pengedar sabu, pengedar pil dobel L, serta satu pelaku yang kedapatan memiliki ganja,” kata Iptu Bambang Dwi Wahyono saat rilis kasus, Kamis (11/6/2026).
Dari 14 tersangka yang diamankan, sebanyak 10 orang merupakan pelaku peredaran sabu-sabu berinisial GH, YW, MN, MR, DA, AR, FA, LW, HH, dan ST. Delapan di antaranya merupakan residivis, satu pelaku tergolong spesialis, dan satu lainnya merupakan pelaku baru.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu tersangka kepemilikan ganja berinisial LH. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni S, MKA, dan SP, terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya jenis pil dobel L. Dari kelompok ini, satu pelaku merupakan residivis dan dua lainnya tergolong pelaku spesialis.
Pengungkapan kasus tersebar di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Sukorejo, Nglegok, Ponggok, Udanawu, Sananwetan, Sanankulon, serta Kecamatan Kanigoro. Kecamatan Sukorejo menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, yakni tiga kasus dengan empat tersangka.
Menurut Bambang, modus operandi para pengedar sabu relatif sama. Mereka membeli sabu dari jaringan yang berada di Kota Madiun, Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Malang dalam jumlah lebih dari satu gram. Barang haram tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil seberat sekitar setengah gram dan dijual kembali kepada konsumen lokal dengan harga sekitar Rp500 ribu per paket.
Sementara itu, pengedar pil dobel L memperoleh pasokan dari wilayah Kabupaten Kediri dan Tulungagung dalam jumlah besar, kemudian mengemas ulang dalam paket-paket kecil untuk diedarkan. Paket berisi 15 butir dijual seharga Rp50 ribu, sedangkan paket 30 butir dipasarkan dengan harga Rp100 ribu.
Dari seluruh pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 45,8 gram sabu, satu paket ganja dengan berat bersih 8,62 gram, serta 1.046 butir pil dobel L.
“Dari barang bukti yang berhasil diamankan, kami memperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 300 orang dari penyalahgunaan sabu dan sekitar 260 orang dari penyalahgunaan pil dobel L,” ujar Bambang.
Dua tersangka berinisial AR dan FA menjadi pelaku yang paling menonjol dalam pengungkapan kasus sabu karena kedapatan menguasai barang bukti sebanyak 23,11 gram sabu di wilayah Kecamatan Udanawu. Sedangkan untuk kasus ganja, tersangka LH diamankan di wilayah Kecamatan Sananwetan dengan barang bukti ganja seberat 8,62 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP Nasional. Sementara pelaku peredaran pil dobel L dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Polres Blitar Kota menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya guna menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah Blitar Raya. (Zan)