BANJARNEGARA, BERITABERSATU – Pemkab Banjarnegara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), menggelar rapat koordinasi dan mediasi terkait keluhan warga terhadap aktivitas usaha Kopi JJB (Jalan Jalan Bareng) dan Super Padel, Jumat (17/4/2026).
Mediasi yang berlangsung di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Banjarnegara itu dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banjarnegara Anang Sutanto bersama Kepala Dinas PMPTSP Abdul Suhendi.
Pertemuan tersebut turut dihadiri unsur Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, perwakilan keluarga Budhi Gunawan dan keluarga Ananta, serta pihak pengelola usaha.
Perwakilan keluarga Budhi Gunawan, Indra, menyampaikan keberatan atas kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas Kopi JJB yang berlokasi di samping rumahnya. Menurut dia, suara bising kerap terjadi hampir setiap hari dan mengganggu waktu istirahat keluarganya.
“Kami menyampaikan ini karena mendapat amanat dari orang tua. Terkadang beliau sudah tidur,” ujar Indra.
Meski demikian, pihaknya tidak mempermasalahkan keberadaan usaha tersebut selama telah mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Menanggapi hal itu, Chief Executive Officer Kopi JJB Banjarnegara, Arifin, menyatakan pihaknya bersikap kooperatif dan berkomitmen menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan warga. “Intinya kebisingan. Kami akan segera memasang alat untuk menekan tingkat kebisingan,” kata Arifin.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan mengurangi kerumunan pengunjung di area yang berdekatan dengan rumah warga serta telah menyiagakan petugas keamanan hingga pagi hari.
Selain itu, Satpol PP disebut siap membantu melakukan peneguran apabila terjadi gangguan ketertiban di lapangan.
Sementara itu, Anang Sutanto mengapresiasi hasil mediasi yang telah menghasilkan titik temu antara kedua belah pihak.
Ia menyebut, pengelola usaha telah berkomitmen melakukan pembenahan, khususnya terkait pengendalian kebisingan.
“Pihak JJB sudah membeli alat untuk mendeteksi kebisingan. Selanjutnya tinggal menyepakati ambang batas tingkat kebisingan antara kedua pihak,” ujar Anang.
(ief/fee)