Beritabersatu.com, Blitar – Polres Blitar Kota mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan praktik eksploitasi perempuan di sebuah rumah kos di Kelurahan Sananwetan, Kota Blitar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima tersangka dan tiga korban yang masih di bawah umur.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perdagangan orang dan eksploitasi seksual di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena korbannya masih anak di bawah umur. Kami akan menindak tegas setiap bentuk perdagangan orang maupun eksploitasi seksual,” tegas Kalfaris dalam konferensi pers Polres Blitar Kota, Rabu (20/5/2026).
Berdasarkan keterangannya, praktik tersebut berlangsung sejak April hingga Mei 2026. Para pelaku diduga merekrut korban melalui media sosial Facebook dengan iming-iming pekerjaan berpenghasilan besar.
Korban kemudian ditawari pekerjaan sebagai wanita panggilan untuk melayani pria hidung belang yang memesan melalui aplikasi percakapan daring. Para tersangka juga menyediakan tempat kos sebagai lokasi transaksi dan praktik prostitusi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mendata tiga korban masing-masing berinisial HAS (14), MA (16), dan SA (16). Sementara lima tersangka yang diamankan terdiri dari SW alias MA (31), DR alias EG (21), MFR alias RN (26), FL alias BT (19), dan GMS (17).
Menurut polisi, tarif yang ditawarkan kepada pelanggan berkisar Rp200 ribu hingga Rp350 ribu sekali kencan. Hasil transaksi kemudian dibagi antara korban dan para pelaku dengan komposisi 50 persen untuk korban dan 50 persen untuk tersangka.
“Para korban dalam sehari bisa melayani antara tiga hingga sebelas pelanggan,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi 13 warna hitam, satu unit Oppo A3X warna ungu, serta uang tunai Rp300 ribu.
Para tersangka dijerat Pasal 419 ayat (1) juncto Pasal 421 juncto Pasal 455 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Blitar Kota juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan indikasi praktik prostitusi maupun perdagangan orang di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan lingkungan dan segera melapor melalui call center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (Zan)