Jember Stop ‘Open Dumping’! Gus Fawait Wajibkan Warga Mandiri Kelola Sampah, Kemasan Plastik Resmi Dibatasi

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember bergerak cepat merespons instruksi Kementerian Lingkungan Hidup terkait penghentian sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping). Bupati Jember, Gus Fawait, secara tegas menginstruksikan seluruh elemen masyarakat dan instansi di Jember untuk beralih ke pengelolaan sampah secara mandiri.

Langkah ini menandai babak baru bagi Kabupaten Jember dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan ramah lingkungan melalui strategi hulu-ke-hilir.

Strategi pertama yang diusung Pemkab Jember berfokus pada pengurangan sampah di tingkat hulu. Gus Fawait menegaskan, pembatasan penggunaan plastik sekali pakai kini menjadi kewajiban bagi seluruh warga Jember.

“Caranya dimulai dari hal kecil, seperti membawa kantong atau tas belanja sendiri. Kami juga meniadakan kemasan plastik dan styrofoam untuk jamuan snack, makan, dan minum di setiap pertemuan resmi,” ungkap Gus Fawait.

Sebagai gantinya, ruang kerja dan ruang pertemuan di lingkungan Pemkab Jember kini wajib menyediakan dispenser air minum, serta mendorong ASN dan masyarakat untuk membawa botol minum isi ulang (tumblr).

Tidak hanya masyarakat, para pelaku usaha di Jember juga dituntut aktif membatasi timbulan sampah. Gus Fawait mendorong dunia usaha untuk beralih ke kemasan yang mudah diurai oleh alam, serta menyusun rencana pemanfaatan kembali sampah produk mereka.

“Pelaku usaha diharapkan bisa menarik kembali sampah dari produk dan kemasan mereka untuk didaur ulang, baik lewat mekanisme pengumpulan mandiri maupun kolaborasi dengan pihak ketiga,” ulasnya.

Strategi kedua adalah penanganan sampah berbasis zonasi dan pemilahan. Gus Fawait menegaskan bahwa setiap instansi, mulai dari perangkat daerah, instansi vertikal, pemerintah desa, BUMN/BUMD, klinik, perguruan tinggi, hingga pelaku usaha, wajib menyediakan fasilitas Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan melakukan pengolahan sampah mandiri.

Untuk area pemukiman, Pemkab Jember membaginya menjadi dua zona, yakni Kawasan Perkotaan: Pengangkutan sampah terpilah akan dijadwalkan secara berkala oleh Dinas PRKP dan Lingkungan Hidup. Warga kota didorong mengolah sampah organik (sisa makanan, sayur, buah) menggunakan metode lubang biopori, compost bag, hingga ember tumpuk.

Kemudian Kawasan Pedesaan: Pengelolaan sampah organik diarahkan menggunakan metode pembuatan juglangan (lubang tanah). Sementara sampah anorganik bernilai ekonomis dapat disalurkan melalui bank sampah atau didaur ulang menjadi barang guna.

“Sementara itu, untuk sampah residu yang benar-benar tidak dapat dikelola secara mandiri, barulah akan diangkut oleh petugas sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Bupati.

Komitmen Pemkab Jember tidak berhenti pada penerbitan Surat Edaran (SE) semata. Di tingkat hilir, Gus Fawait memastikan TPA Pakusari sedang bertransformasi total untuk meninggalkan sistem open dumping secara bertahap menuju sistem controlled landfill.

Dalam sistem controlled landfill ini, sampah yang masuk tidak lagi dibiarkan menumpuk begitu saja, melainkan diratakan, dipadatkan menggunakan alat berat, lalu ditimbun dengan lapisan tanah secara berkala.

“Kami juga melakukan penataan total di TPA Pakusari, mulai dari program penghijauan, relokasi pemulung agar lebih manusiawi, hingga perbaikan instalasi lingkungan. TPA Pakusari harus beralih menuju sistem pengelolaan yang lebih tertata dan ramah lingkungan,” pungkas Gus Fawait.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal, bupati telah memerintahkan jajaran Camat, Lurah, Kepala Desa, hingga Ketua RT/RW dan kelompok masyarakat untuk gencar melakukan sosialisasi, pembinaan, sekaligus pengawasan ketat di wilayah masing-masing. (Adv/Tahrir)

You may also like