Beritabersatu.com, Blitar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar kembali menyeret nama besar di lingkungan perbankan daerah ke pusaran kasus korupsi. Mantan Direktur Perumda BPR Kota Blitar berinisial ED resmi dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp255 juta.
Kasus ini membuka dugaan bobroknya tata kelola perbankan milik daerah yang seharusnya menjadi penopang ekonomi masyarakat, namun justru diduga dijadikan ladang bancakan melalui praktik penyaluran kredit bermasalah.
Kasi Pidsus Kejari Blitar, Ariefulloh, menegaskan bahwa penyidik telah menaikkan status dua orang dari saksi menjadi tersangka dalam perkara kredit macet tahun anggaran 2022 tersebut.
“Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Proses kredit diduga kuat dijalankan dengan melabrak aturan, mengabaikan prosedur, dan bertentangan dengan mekanisme perbankan yang berlaku hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Ariefulloh, Rabu (20/5/2026).
Selain ED, penyidik juga menetapkan DM selaku debitur sebagai tersangka. Keduanya diduga memainkan skenario penyaluran kredit modal kerja yang sejak awal sarat kejanggalan.
Kredit yang seharusnya digunakan untuk mendukung usaha produktif justru diduga mengalir tanpa proses verifikasi yang layak. Prinsip kehati-hatian perbankan atau 5C — mulai dari karakter, kemampuan bayar, modal, jaminan hingga kondisi usaha — disebut nyaris tak dijalankan.
Ironisnya, debitur DM diduga tidak memiliki usaha yang jelas maupun layak dibiayai. Namun kredit tetap cair mulus dengan persetujuan tersangka ED.
“Dalihnya untuk modal usaha, tetapi dugaan sementara dipakai untuk kepentingan pribadi. Akibatnya kredit langsung ambruk dan macet total tanpa ada pengembalian pokok sedikit pun sejak 2023,” ungkap Ariefulloh.
Penyidik menilai kasus ini bukan sekadar kredit gagal bayar biasa, melainkan dugaan permainan kotor yang berpotensi merusak kredibilitas lembaga keuangan milik Pemkot Blitar.
Selama proses penyidikan, Kejari telah memeriksa sedikitnya 18 saksi. Mayoritas berasal dari internal Perumda BPR Kota Blitar, sementara sisanya terkait proses legalitas usaha dan verifikasi jaminan.
Kini kedua tersangka resmi ditahan untuk mempercepat pengembangan perkara. Kejari Blitar juga memberi sinyal akan memburu kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menelusuri aliran dana dalam kasus yang dinilai mencoreng wajah perbankan daerah tersebut.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola BUMD di Kota Blitar. Di tengah tuntutan transparansi dan pelayanan publik, lembaga perbankan daerah justru diduga dipakai untuk memuluskan kredit bermasalah yang akhirnya membebani uang rakyat. (Zan)