BERITABERSATU.COM, JEMBER — Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan bahu jalan provinsi di wilayah Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, kembali menjadi perhatian utama masyarakat setempat.
Keberadaan lapak perdagangan yang tersebar di sepanjang ruas jalan tersebut dinilai menimbulkan berbagai permasalahan, mulai dari terganggunya kelancaran arus lalu lintas hingga meningkatnya potensi risiko kecelakaan bagi seluruh pengguna jalan, yang terasa hingga saat ini.
Permasalahan ini kembali mencuat pada Selasa, 19 Mei 2026, dan menimbulkan harapan besar dari warga agar pemerintah segera mengambil langkah penyelesaian yang tepat.
Di sejumlah titik keramaian, terutama di kawasan sekitar pasar dan pusat aktivitas masyarakat, kondisi jalan tampak semakin memprihatinkan. Badan jalan yang seharusnya berfungsi untuk kelancaran perjalanan, kini terlihat menyempit secara signifikan akibat keberadaan lapak-lapak pedagang yang berdiri di tepi jalan, ditambah dengan kendaraan pengunjung yang parkir secara sembarangan di sepanjang pinggir jalan.
Kondisi ini memaksa kendaraan yang melintas harus melambat secara mendadak, bahkan sering kali harus berhenti sejenak untuk menghindari hambatan. Akibatnya, kerap terjadi penumpukan kendaraan yang menimbulkan antrean panjang, terutama pada jam-jam sibuk seperti pagi hari saat aktivitas perjalanan menuju tempat kerja dan sekolah, serta sore hari saat warga kembali beraktivitas dari luar rumah.
Masyarakat menilai persoalan yang terjadi tidak dapat dianggap remeh, mengingat ruas jalan provinsi yang menjadi lokasi permasalahan ini memiliki fungsi strategis sebagai jalur utama yang menghubungkan berbagai wilayah, baik dalam maupun luar Kabupaten Jember.
Selain menghambat arus perjalanan, keberadaan aktivitas jual beli di bahu jalan juga dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Terutama bagi pengendara kendaraan roda dua, mereka harus terus-menerus bermanuver dan berhati-hati untuk menghindari area parkir yang tidak teratur serta lapak pedagang yang berdiri di tepi jalan, sehingga peluang terjadinya kecelakaan lalu lintas menjadi semakin besar.
Salah seorang warga setempat, M. Soleh, mengungkapkan bahwa masalah ini telah lama diperbincangkan di tengah masyarakat. Ia menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan koordinasi dengan pihak Camat Kencong untuk menyampaikan aspirasi warga terkait hal ini.
Meskipun masyarakat menginginkan perbaikan dan ketertiban, mereka juga menyadari bahwa keberadaan PKL merupakan bagian dari kehidupan ekonomi warga yang membutuhkan penghidupan. Oleh karena itu, harapan utama yang diinginkan adalah adanya penataan yang baik dan berimbang, di mana para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya untuk mencukupi kebutuhan hidup, namun di sisi lain keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan juga dapat tetap terjaga dengan baik.
“Sudah saya sampaikan kepada Bapak Camat Kencong. Harapan kami ada penataan yang baik, sehingga pedagang tetap bisa mencari nafkah, tapi keselamatan dan kenyamanan orang yang lewat di jalan itu juga tetap terjaga. Jangan sampai keberadaan lapak-lapak ini malah menimbulkan kerugian bagi banyak orang,” ujar M. Soleh saat ditemui di lokasi.
Menurut pandangan masyarakat, penanganan persoalan PKL di bahu jalan harus dilakukan dengan cara yang tegas namun tetap berperikemanusiaan. Pemerintah diharapkan mampu menciptakan solusi yang adil, di mana kepentingan ekonomi masyarakat yang berusaha dapat dipenuhi, namun tidak mengabaikan kepentingan umum yang mengutamakan ketertiban lalu lintas dan keamanan lingkungan.
Perlu diketahui bahwa aktivitas yang dilakukan oleh PKL di bahu jalan tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang fungsi dan ketertiban penggunaan jalan raya, serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa pemanfaatan ruang jalan harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak boleh mengganggu kelancaran serta keamanan lalu lintas.
Selain itu, permasalahan ini juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur tentang ketertiban umum dan tata cara pemanfaatan ruang publik di seluruh wilayah kabupaten.
Masyarakat berharap agar pemerintah daerah bersama dengan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta pemerintah kecamatan dan desa dapat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi yang ada.
Salah satu solusi yang diharapkan adalah penyediaan lokasi khusus yang layak dan terstruktur bagi para pedagang kaki lima, sehingga aktivitas perdagangan dapat tetap berlangsung dengan lancar tanpa harus memanfaatkan ruang jalan yang seharusnya digunakan untuk perjalanan. Dengan adanya tempat yang memadai, diharapkan kedua kepentingan dapat terpenuhi dengan baik dan permasalahan yang ada dapat terselesaikan secara optimal.
Hingga saat ini, aktivitas PKL di sepanjang bahu jalan provinsi wilayah Kecamatan Kencong masih tetap berjalan seperti biasa. Keberadaan mereka masih menjadi pemandangan sehari-hari bagi warga dan pengguna jalan, sekaligus menjadi perhatian yang terus dipantau oleh masyarakat dan berbagai pihak terkait, yang menunggu tindakan nyata guna menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan warga dan ketertiban lingkungan. (Tahrir)