BERITABERSATU.COM, SINJAI – Kejaksaan Negeri Sinjai berhasil memenangkan praperadilan yang diajukan oleh tersangka inisial HID, Direktur Utama PT. PUG, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi daerah irigasi Apparang TA 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Keputusan ini diambil dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Senin (3/3/2025).
Kajari Sinjai, Dr. Zulkarnaen, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Jhadi Wijaya, menyampaikan bahwa dalam sidang terbuka dengan agenda pembacaan putusan hakim praperadilan, permohonan praperadilan nomor perkara No. 1/Pid.Pra/2025/PN Snj yang diajukan tanggal 12 Februari 2025 oleh tersangka HID selaku Direktur Utama PT. PUG ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Sinjai.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai bersama Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sinjai menghadapi praperadilan tersebut dengan menghadirkan bukti-bukti lengkap yang mendukung penetapan tersangka HID. Dalam praperadilan tersebut, HID mengajukan beberapa pokok materi, antara lain penetapan tersangka yang tidak sah dan penahanan tanpa dasar hukum yang sah.
Bahwa berkas perkara HID telah dilimpahkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sinjai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Pengadilan Negeri Makassar, bersama dengan dua orang lainnya yang terlibat, yakni inisial SHW dan AA. Sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Maret 2025.
Kasus ini berawal pada tahun 2020 ketika Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan APBD sebesar Rp7.500.000.000 untuk proyek pembangunan bendungan dan irigasi yang dikerjakan oleh PT. PUG dengan nilai kontrak Rp4.350.000.000. Namun, temuan-temuan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut ditemukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.785.019.091.
Adapun Pasal yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum adalah:
– PRIMAIR: Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
– SUBSIDIAIR: Pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (**)