SINJAI,BB– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai gugat cerai istrinya di Pengadilan Agama Sinjai.
Alhasil permohonan talak Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal kepada istrinya, Numrah Suyuti Hamid dikabulkan oleh Pengadilan Agama.
Humas Pengadilan Agama Sinjai, Mushlih kepada media membenarkan adanya sidang putusan gugatan talak yang dilakukan oleh Ketua DPRD Sinjai. Sidang tersebut dilakukan pada hari ini di Pengadilan Agama Sinjai.
“Iya benar adanya, dan sudah ikrar talak (sudah resmi bercerai),” bebernya, Senin (30/8/2021).
Ironisnya, Numrah yang kini berstatus mantan istri Lukman H Arsal dikabarkan Positif Covid-19 dan masih terbaring di Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai.
Kepala Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai dihubungi oleh media mengatakan. “Dua hari lalu sudah negatif, jadi sudah pindah ke perawatan biasa, hari ini rencana pulang,” kata Direktur RSUD Sinjai, Kahar Anies. (*)