Yayasan Cabut Kewenangan Sepihak, Mitra SPPG di Blitar Ancam Tempuh Jalur Hukum

by Fauzan
0 comments

Beritabersatu.com, Blitar – Pergantian penanggung jawab atau PIC di SPPG Sananwetan Gedog 3, Kota Blitar, memicu polemik internal. Sang mitra, Heru, yang juga PIC dapur tersebut, mempersoalkan keputusan Yayasan Sri Narendra Boga yang mengakhiri kewenangannya dalam pengelolaan dapur.

Heru mengatakan dirinya telah menjalankan peran sebagai mitra selama lebih dari tujuh bulan. Namun, menurut dia, status tersebut berakhir secara sepihak sejak 28 Agustus 2026.

“Selama ini lebih dari tujuh bulan saya menjadi mitra, namun per tanggal 28 Agustus 2026 kemarin secara sepihak dari Yayasan Sri Narendra Boga, saya tidak dianggap sebagai mitra lagi,” ujar Heru, Sabtu (19/9/2026).

Polemik kemudian berlanjut dengan pergantian PIC. Heru menyebut mulai 3 September 2026, posisi yang sebelumnya dijalankannya diduga telah digantikan oleh istri salah satu anggota kepolisian yang disebut memiliki hubungan dengan pihak yayasan.

Heru mempertanyakan dasar keputusan pergantian tersebut. Menurutnya, persoalan yang terjadi bukan semata-mata pergantian orang dalam posisi PIC, tetapi berkaitan dengan status kerja sama yang selama ini berjalan dalam pengelolaan SPPG.

Ia bahkan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila tidak ditemukan penyelesaian.

“Jika terus seperti ini saya akan menuntut secara hukum terkait polemik ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Yayasan Sri Narendra Boga memiliki penjelasan berbeda. Melalui surat pernyataan tertanggal 28 Agustus 2026 yang ditandatangani Ketua Yayasan Sri Sunaryati, yayasan menyatakan Heru sejak 27 Agustus 2026 bukan lagi bagian, pengurus, anggota, perwakilan maupun pihak yang memiliki kewenangan atas nama yayasan.

Surat tersebut sekaligus menyatakan Heru bukan lagi PIC Dapur SPPG Sananwetan Gedog 3.

Yayasan menjelaskan bahwa selama menjalankan peran sebagai PIC, Heru disebut hanya bertugas sebagai pengawas dapur. Yayasan juga menyatakan akses akun VA Maker berada dalam penguasaan yayasan.

“Heru sebagai PIC hanya sebatas pengawas dapur, dan tidak dapat akses langsung ke akun VA Maker. Akun VA Maker dipegang langsung oleh Yayasan, Heru hanya sebatas mengetahui untuk maker operasional harian dapur,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

Yayasan juga menegaskan bahwa setelah pencabutan kewenangan tersebut, berbagai tindakan, pernyataan, perjanjian maupun kegiatan yang dilakukan Heru tidak mewakili yayasan, kecuali terdapat persetujuan atau surat kuasa tertulis.

Ketua Yayasan Sri Narendra Boga, Sri Sunaryati, saat dikonfirmasi juga menegaskan bahwa Heru bukan pemilik dapur SPPG.

“Masalahnya banyak Pak, Heru bukan pemilik dapur lho,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak SPPI yang bertugas di SPPG Sananwetan Gedog 3 memilih tidak masuk dalam konflik internal tersebut.

Rahmad selaku Kepala SPPG mengatakan persoalan antara Heru dan yayasan merupakan ranah internal. Karena itu, pihaknya tidak berada pada posisi untuk membela salah satu pihak.

“Mengenai polemik internal di SPPG Sananwetan Gedog 3, saya sebagai wakil dari BGN tidak diperbolehkan untuk ikut campur maupun membela salah satu pihak,” ujar Rahmad.

Menurutnya, hal yang menjadi perhatian utama adalah agar persoalan pergantian PIC tersebut tidak mengganggu pelayanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Jadi, harapannya polemik ini harus segera selesai dan tidak mengganggu program distribusi MBG ke penerima manfaat,” pungkasnya.

Dengan adanya dua versi tersebut, polemik di SPPG Sananwetan Gedog 3 kini berpusat pada pergantian PIC serta dasar kewenangan dalam pengelolaan dapur.

Heru mempertanyakan keputusan yang mengakhiri perannya setelah lebih dari tujuh bulan menjalankan fungsi tersebut. Sementara yayasan menyatakan keputusan itu merupakan kewenangan internal yayasan dan menegaskan Heru tidak lagi memiliki kewenangan sejak 27 Agustus 2026.

Di tengah persoalan tersebut, operasional SPPG dan distribusi MBG kepada penerima manfaat diharapkan tetap berjalan tanpa terdampak konflik internal.**

You may also like