ERITABERSATU.COM, KABUPATEN MALANG – Awalnya hanya soal penyampaian surat pengaduan terkait pembatasan akses Bendungan Lahor, namun kini berujung pada penahanan. Hadi Wiyono, yang akrab disapa Pak Dur, kini mendekam di Rutan Polres Malang setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang.
Peristiwa ini bermula Selasa (15/9/2026), saat Pak Dur hendak menyampaikan surat pengaduan kepada tiga pihak, yakni Bupati Malang, DPRD Kabupaten Malang, dan Polres Malang, terkait pembatasan akses Bendungan Lahor pada malam hingga dini hari yang dinilai menyentuh ranah hak asasi manusia.
Di kantor Bupati dan DPRD, surat telah diterima lengkap dengan tanda terima. Namun sebelum sempat berangkat ke Polres, terjadi pertemuan dengan sejumlah anggota dewan di lobi kantor DPRD. Dialog yang sempat berlangsung hangat berubah menjadi cekcok, dan tak lama kemudian terjadi benturan fisik.
Dari Saksi Menjadi Tersangka
Kehadiran Pak Dur ke Polres Malang pada hari itu awalnya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Namun, sekitar pukul 15.00 WIB, statusnya berubah menjadi tersangka.
“Pagi sekitar pukul 10.00 WIB kami memenuhi undangan sebagai saksi. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB sudah terbit penetapan tersangka,” ujar Nur Mochammad, kuasa hukum Pak Dur dari LBH No Viral No Justice Cak Sholeh, Rabu (16/9/2026).
Pemeriksaan sebagai tersangka baru berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB untuk penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), setelah itu penyidik langsung melakukan penahanan.
Kuasa hukum menegaskan kliennya tidak mengakui melakukan penganiayaan. Nur menjelaskan situasi saat itu cukup ramai, bahkan terdapat sekitar 10 orang yang tidak dikenal berada di lokasi, sehingga sulit memastikan siapa yang terlibat dalam benturan.
“Tidak tahu gesekan ini antara siapa dengan siapa, siapa yang mengalami benturan. Tiba-tiba ada clash itu. Pak Dur tidak mengakui adanya penganiayaan di sini,” tegasnya.
Pak Dur disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 470 KUHP. Dalam pemeriksaan awal, penyidik mengajukan 31 pertanyaan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap penyelenggara negara.
Tim kuasa hukum menyatakan akan berkoordinasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya guna memperjuangkan hak-hak kliennya. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Besok kami akan berkoordinasi terkait langkah dan upaya seperti apa yang akan dilakukan untuk memperjuangkan hak-haknya Pak Dur. Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga akan melakukan upaya hukum,” pungkas Nur. (Yanti)