Beritabersatu.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak penyandang disabilitas. Pelaku berinisial KS (73), seorang lansia asal Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, tega memanfaatkaan kondisi korban, NFY (17), yang merupakan penyandang disabilitas fisik, intelektual, dan wicara.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, menjelaskan bahwa aksi bejat pelaku ini terungkap setelah ibu korban, SP (51), melakukan pencarian terhadap anaknya pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.
“Ibu korban sempat mencari keberadaan anaknya ke beberapa titik di sekitar rumah. Karena tidak kunjung ketemu, pelapor teringat korban kerap duduk di depan rumah pelaku,” ujar AKP Samsul Anwar, Kamis (17/9/2026).
Ibu korban yang mendatangi rumah pelaku kemudian masuk ke dalam dan mendapati korban berada di depan kamar pelaku sambil membetulkan celananya yang terperosok hingga sebatas paha. Di saat bersamaan, ibu korban juga mendengar pelaku menyuruh korban untuk segera keluar rumah agar tidak ketahuan. Melihat kejadian tersebut, pelapor langsung meminta bantuan Ketua RT setempat sebelum akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Blitar Kota.
Dari hasil penyidikan kepolisian, pelaku yang sudah mengenal korban sejak kecil memanfaatkan keterbatasan korban yang tidak bisa berbicara agar perbuatannya tidak terbongkar. Pelaku kerap membujuk korban datang ke rumahnya dengan iming-iming uang.
“Pelaku diketahui sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Korban tidak bisa menolak maupun bercerita kepada orang lain karena keterbatasan yang dimilikinya,” tambahnya.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku. Pihak kepolisian juga telah membawa korban untuk menjalani visum serta berkoordinasi dengan Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) Jo Pasal 473 ayat (2) huruf (d) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait persetubuhan terhadap penyandang disabilitas. Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun.
AKP Samsul Anwar imbau masyarakat Blitar dan sekitarnya agar lebih waspada serta tidak ragu melapor ke kepolisian melalui Call Center 110 jika menemukan indikasi tindak kejahatan atau praktik serupa di lingkungan sekitar.**