Beritabersatu.com, Blitar – Polisi mengungkap kasus dugaan pencurian uang senilai Rp23 juta yang terjadi di Jalan Tentara Genie Pelajar (TGP), Kelurahan Kepanjenkidul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial AS, 49, warga Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar mengatakan, kasus tersebut dilaporkan pada 30 Juni 2026. Korban berinisial DK, 45, warga Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Peristiwa bermula ketika korban hendak berolahraga di sebuah tempat fitness bersama anak, pengasuh dan sopirnya pada Selasa pagi.
Sekitar pukul 08.05 WIB, korban telah tiba di tempat fitness. Sementara pengasuh bersama anak korban dan sopir menuju sebuah toko di Jalan TGP untuk berbelanja.
Saat pengasuh dan anak masuk ke dalam toko, sopir korban tetap menunggu di dalam mobil. Namun, beberapa saat kemudian sopir tersebut meminta izin kepada pengasuh untuk pergi ke toilet.
“Selang sekitar 15 menit, pengasuh korban keluar dari toko dan menuju mobil. Saat itu baru diketahui sopir sudah tidak berada di lokasi,” kata AKP Samsul Anwar.
Pengasuh kemudian berusaha mencari sopir tersebut ke toilet. Namun, keberadaannya tidak ditemukan.
Pengasuh selanjutnya kembali ke mobil dan menghubungi korban untuk memberitahukan kejadian tersebut. Saat komunikasi berlangsung, korban menanyakan tas yang sebelumnya dibawa untuk keperluan setor tunai.
Pengasuh memastikan tas tersebut masih berada di dalam mobil. Namun, setelah diperiksa, uang yang berada di dalam tas ternyata sudah tidak ada.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta dan kemudian melaporkannya ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan penyelidikan.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya flashdisk merek Lexar kapasitas 8 GB, tas hitam merek Christy NG, kaos panjang, ponsel Redmi A2 warna biru muda tanpa kartu SIM, tas selempang warna cokelat serta SIM A.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.**