BERITABERSATU.COM, LUWU UTARA — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara menggagalkan dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang melintas di wilayah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 kardus besar berisi rokok ilegal dengan total sementara 705 slop dari berbagai merek.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu malam, 16 September 2026, di Jalan Trans Sulawesi. Operasi tersebut dipimpin Aipda Syarifuddin bersama personel URC Satreskrim Polres Luwu Utara.
Petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil yang melintas menemukan sejumlah kardus berisi rokok berbagai merek. Setelah diperiksa, rokok tersebut diketahui tidak dilengkapi pita cukai.
Berdasarkan pendataan sementara, barang bukti yang diamankan terdiri atas rokok merek Akbar, Brown, Smith, dan Hammer, dengan jumlah keseluruhan mencapai 705 slop yang dikemas dalam 11 kardus besar.
Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas melalui Kasat Reskrim AKP Kadek Andi Pradnyadana mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, rokok ilegal tersebut diduga berasal dari dua kabupaten, yakni Bone dan Wajo.
“Rokok ilegal ini rencananya akan dikirim ke wilayah Kabupaten Morowali,” kata AKP Kadek Andi Pradnyadana kepada awak media Jumat (18/9/2026).
Ia menjelaskan, setelah proses pendataan dan pengamanan, barang bukti tersebut akan diserahkan kepada Bea Cukai Malili pada Jumat, 18 September 2026, untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Luwu Utara dalam mendukung pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara dan masyarakat.
“Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Kadek. (Kaisar)