Sidang Pengrusakan Ruko di Jalan Buru, Terdakwa Sebut Pakai Betel Listrik Merek Hammer, Palu dan Sekop

by Ardin
0 comments

MAKASSAR, BB — Sidang perkara tindak pidana umum dugaan perusakan ruko di Jalan Buru, Makassar kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (3/3/2021)

Kali ini, agendanya pemeriksaan terdakwa, Edy Wardus.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Burhanuddin, Edy mengakui telah bekerja di rumah Jemis Kontaria sejak bulan Maret 2017.

Ia mengatakan telah memborong pekerjaan pembangunan rumah milik Jemis Kontaria berdasarkan kontrak kerja.

“Nilai kontraknya itu Rp1 miliar lebih,” kata Edy dalam persidangan.

Dalam membangun rumah Jemis, ia mengaku telah mengerjakan seluruh kegiatan yang meliputi baik gambar bangunan, bahan material hingga pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB)

Mengenai persoalan gambar bangunan, ia mengatakan hanya berdasarkan pada keahlian yang didapatkannya dari pengalaman selama ini.

“Soal IMB, Jemis percayakan saya mengurusnya. Itu tanpa surat kuasa,” akui Edy.

Mengenai peralatan yang digunakan dalam membangun rumah milik Jemis di atas lahan kosong, Edy mengatakan menggunakan sejumlah alat. Diantaranya ada betel, palu-palu, sekop, mesin betel listrik merek hammer.

“Nanti selesai membangun, baru ada masalah. Anak dari pemilik rumah di sebelahnya, Irawati Lauw komplain,” ucap Edy.

Ia pun mengaku sempat bersama Jemis Kontaria (pemberi pekerjaan) mendatangi Irawati Lauw di tokonya di Jalan Irian, Kota Makassar untuk meminta maaf atas kesalahan yang ada.

“Tapi Irawati Lauw langsung melapor ke Polisi,” ujar Edy.

Saat ditanya, apakah alat yang digunakan seperti mesin betel listrik berpengaruh atau berdampak menyebabkan keretakan pada tembok rumah yang berada di sebelahnya, Edy menjawab tidak.

“Kalau soal papas tembok, itu karena Irawati Lauw ingin melihat batas tembok,” kilah Edy menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Saputra.

Mengenai bagian bangunan milik Jemis yang dibangun olehnya menduduki tembok rumah yang ada di sebelahnya, Edy mengatakan itu merupakan inisiatifnya sendiri.

“Yang miring itu temboknya Irawaty, sehingga saya membangun meluruskan saja bagian atasnya. Itu saya lakukan dengan inisiatif sendiri bukan atas suruhan Jemis,” terang Edy.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim lalu menutup persidangan dan mengagendakan kembali menggelar sidang pada Kamis pekan depan.

“Sidang kita gelar Kamis depan yah. Dengan begitu sidang ditutup,” Ketua Majelis Hakim, Burhanuddin menandaskan sambil mengetok palu pertanda mengakhiri jalannya persidangan.

Penjelasan Ahli Konstruksi

Sebelumnya, dalam sidang perkara pidana perusakan ruko tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menghadirkan saksi ahli konstruksi bangunan dan gempa dari Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar, Junus Mara.

Dihadapan persidangan Pengadilan Negeri Makassar, Junus menjelaskan jika pembangunan baru ruko yang dikerjakan oleh terdakwa dikategorikan sebagai gagal konstruksi.

Selain mendirikan bangunan yang kedudukannya menindih bangunan ruko milik orang lain dalam hal ini korbannya, juga berdampak menimbulkan kerusakan parah terhadap sebagian bangunan milik korban yang dimaksud.

“Bangunan lama itu otomatis akan memikul beban akibat ditindih oleh bangunan baru. Itu jelas merupakan kegagalan konstruksi. Terlebih lagi, bagian dinding bangunan lama sebelumnya juga dibetel sehingga menimbulkan pori-pori pada dinding dan ketika lama-kelamaan terkena rembesan air maka menimbulkan karbonasi atau perubahan semen menjadi kapur. Dengan begitu kekuatan dinding atau tembok bangunan akan berkurang dan lama kelamaan dapat roboh,” terang Junus dalam persidangan itu.

Penjelasan saksi ahli konstruksi tersebut, sempat mendapatkan tanggapan dari Kuasa Hukum korban, Jermias Rarsina. Menurutnya, dalam kasus pengrusakan ruko milik kliennya di Jalan Buru, terdapat tiga perbuatan yang dilakukan oleh buruh/pekerja bangunan atas perintah dari Edy wardus selaku pemborong yang sekarang ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar.

Ketiga perbuatan tersebut, urai Jermias, antara lain membetel rumah yang menimbulkan kerusakan, membangun rumah di lantai 3 bagian atas dan menindih rumah milik korban, Irawati Lauw sehingga berakibat fatal yakni ruko mengalami kerusakan berupa gagal konstruksi yang sifatnya parmanen.

Kemudian, lanjut Jermias, pada saat melakukan kegiatan membangun, terjadi perusakan rumah milik korban yang disebabkan karena jatuhnya bahan material ke atap rumah korban dan mengalami kerusakan.

“Kesemuanya perbuatan terdakwa bersama para pekerja/buruh bangunan telah ditegur berkali-kali oleh korban, namun mereka tidak gubris dan tetap bekerja membangun rumah milik Jemis Kontaria yang berakibat merusak bangunan milik Irawaty Lauw sebagai korban,” terang Jermias.

Melihat penjelasan ahli kontruksi bangunan UKI Paulus Makassar, Junus Mata pada sidang Rabu, 3 Januari 2021 tadi, yang mana telah menerangkan secara keahliannya dalam kasus pengrusakan ruko di Jalan Buru yang ditelitinya setelah sebelumnya telah meninjau lokasi bersama pihak kepolisian Polda Sulsel maka dapat disimpulkan bahwa benar telah terjadi pengrusakan ruko milik korban dalam arti telah terjadi gagal konstruksi secara parmanen.

Hal itu disebabkan karena sewaktu membangun rumah milik Jemis Kontaria telah terjadi penindihan pada rumah milik korban Irawaty Lauw tepatnya di bagian lantai 3.

Akibat yang terjadi dari cara membangun seperti itu adalah perusakan rumah berupa tembok menjadi retak dan rumah korban Irawaty Lauw memikul beban rumah dari Jemis kontaria yang secara ilmu konstruksi berdampak pada gagal konstruksi secara parmanen rumah dari korban Irawaty Lauw.

“Keterangan ahli tersebut menunjukan secara hukum bahwa perusakan ruko milik Irawati Lauw, unsur perbuatan pidananya telah terpenuhi terhadap perbuatan terdakwa selaku pemborong yang memerintahkan para buruh/pekerja bangunan untuk membangunkan rumah milik Jemis Kontaria menindih rumah milik korban,” ucap Jermias.

Secara hukum dengan adanya keterangan ahli konstruksi saja, lanjut Jermias, sudah cukup membuat terang delik perusakan yang terjadi atas kasus perusakan ruko milik Irawaty Lauw yang berlokasi di Jalan Buru.

Kasus ini secara ajaran delneming (penyertaan), kata Jermias, sudah terpenuhi unsur tanggung jawab pidananya kepada terdakwa selaku pemborong oleh karena sudah terjadi kontak fisik antara terdakwa (Edy Wardus) dengan pihak korban Irawaty Lauw.

Dimana perbuatan merusak rumah yang mereka lakukan telah ditegur berkali-kali, namun mereka tetap bekerja dan tidak mengindahkan larangan dari korban selaku orang yang berhak/pemilik rumah yang dirusak.

“Perbuatan terdakwa Edy Wardus tidak bisa menghindari tanggung jawab pidana, sekali pun dia beralasan menjalankan pekerjaan. Secara hukum, sekali pun menjalankan pekerjaan untuk membangun tetapi prinsip hukumnya adalah jangan merusak rumah orang lain (in cassu korban). Karena itu berarti telah menimbulkan perbuatan melawan hukum pidana (Weder Recht Telijkheid) dan dapat dipidana,” Jermias menjelaskan.

Kronologi Perkara

Diketahui, perkara pidana dugaan perusakan ruko milik Irawati Lauw itu awalnya ditangani Kepolisian Sektor Wajo dengan menetapkan beberapa orang buruh yang dipekerjakan oleh Almarhum Jemis Kontaria menjadi tersangka.

Jemis pun mencoba membela para buruhnya dengan melakukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar. Hakim tunggal, Cenning Budiana, yang memimpin sidang praperadilan kala itu menerima upaya praperadilan yang diajukan oleh para buruh.

Perkara itu pun akhirnya berhenti (SP3). Namun kasus ini kembali dilaporkan ke Polda Sulsel dan akhirnya ditetapkanlah Jemis Kontaria selaku pemberi pekerjaan dan Edi Wardus Philander selaku pemborong pekerjaan sebagai tersangka.

Keduanya pun juga sempat mengajukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar. Namun sidang praperadilan yang dipimpin Hakim tunggal Basuki Wiyono menolak gugatan dan menyatakan status keduanya sebagai tersangka dinyatakan sah secara hukum dan memerintahkan agar penyidikannya segera dilanjutkan.

Namun belakangan berkas perkara tak kunjung rampung alias 5 tahun bolak-balik antara JPU dan penyidik Polda Sulsel. Korban pun sempat menyurat ke Komisi Kejaksaan hingga Komisi Perpolisian agar perkaranya bisa mendapat atensi dan akhirnya memasuki tahun keempat barulah dinyatakan rampung dan saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Makassar. (***)

You may also like

Bocoran Rtp Live Terbaru 2026 Pola Permainan Yang Banyak Dibahas Pemain Berpengalaman Analisis Rtp Live 2026 Strategi Sederhana Yang Bikin Pemain Lebih Percaya Diri Tren Rtp Live Terbaru 2026 Kenapa Banyak Pemain Mulai Ubah Pola Bermain Update Rtp Live 2026 Pola Unik Yang Disebut Lebih Efektif Dari Sebelumnya Rahasia Rtp Live 2026 Yang Mulai Terbongkar Di Kalangan Komunitas Pemain Rtp Live Terbaru 2026 Ini Alasan Pola Permainan Berubah Drastis Bocoran Data Rtp Live 2026 Analisis Yang Bikin Banyak Pemain Terkejut Strategi Rtp Live 2026 Yang Disebut Lebih Praktis Dan Tidak Ribet Fenomena Rtp Live 2026 Pola Bermain Yang Mulai Viral Di Forum Online Rtp Live 2026 Terbaru Kenapa Banyak Pemain Mengaku Lebih Mudah Menang Bocoran Pola Rtp Live 2026 Yang Mulai Dilirik Pemain Profesional Analisis Terbaru Rtp Live 2026 Pola Yang Dianggap Lebih Stabil Rtp Live 2026 Dan Perubahan Algoritma Yang Jarang Diketahui Pemain Tren Baru Rtp Live 2026 Pola Permainan Yang Lebih Santai Dan Efektif Bocoran Rtp Live 2026 Yang Disebut Bisa Mengurangi Resiko Kerugian Rtp Live Terupdate 2026 Pola Main Yang Banyak Dibahas Di Komunitas Analisa Rtp Live 2026 Kenapa Pola Sederhana Justru Lebih Diminati Strategi Rtp Live 2026 Versi Terbaru Yang Dinilai Lebih Mudah Diterapkan Rtp Live 2026 Dan Perubahan Tren Permainan Di Awal Tahun Bocoran Rtp Live 2026 Pola Bermain Yang Mulai Ramai Dicari Update Rtp Live 2026 Ini Pola Yang Sering Muncul Di Waktu Tertentu Rtp Live 2026 Terbaru Pemain Mulai Beralih Ke Strategi Lebih Sederhana Analisis Rtp Live 2026 Pola Permainan Yang Mulai Terlihat Konsisten Bocoran Rtp Live 2026 Dari Pemain Lama Yang Kembali Viral Rtp Live 2026 Dan Pola Baru Yang Bikin Permainan Lebih Terarah Tren Rtp Live 2026 Yang Bikin Banyak Pemain Mulai Mengubah Strategi Rtp Live 2026 Terkini Pola Bermain Yang Disebut Lebih Efisien Bocoran Terbaru Rtp Live 2026 Kenapa Pola Ini Mulai Sering Digunakan Analisa Rtp Live 2026 Pola Permainan Yang Makin Populer Di 2026 Rtp Live 2026 Dan Rahasia Pola Main Yang Banyak Dibicarakan Pemain