MAKASSAR, BB — Penyidik Kriminal Umum Polsek Tallo usai memeriksa dua orang lelaki masing-masing Herman alias Tokke (24), warga Butta Caddi dan Risal (22), warga Galangan Kapal, srlanjutnya keduanya digiring ke rumah tahanan Mapolsek Tallo.
Sebelumnya keduaya dihadapkan dengan laporannya yang terigestasi dengan LP / 31 / II / 2021 / Restabes Mks / Sek. Tallo, tindak pidana pencurian disertai kekeradan (Curas), yang terjadi di Jalan Kelurahan.
Kapolsek Tallo, Kompol Saharuddin mengatakan, kedua warga Tallo itu diamankan dari laporan korbannya bernama Adi yang ditindaklanjuti.
“Kami terima laporan lelaki bernama Adi. Dia menyebutkan motor miliknya dirampas oleh dua orang lelaki yang telah mencegatnya kala dirinya melintas di Jalan Kelurahan. Dilokasi kata korban diancam balok,” kata Kapolsek menirukan keterangan korban, Rabu (3/3/2021)
Dengan sigap laporan korban ditindaklanjuti Timsus Polsek Tallo dipimpin Panit II, Iptu Muhidin yang turun menyelidiki, Alhasil. Pelaku diketahui ciri-cirinya, perburuan pun dilakukan.
“Hasil penyelidikan terkuak dua orang lelaki yang dikantongi identitas dan ciri-cirinya itu langsung dilakukan perburuan. Alhasil, keduanya pun berhasil dicokok saat tengah berada di Jembatan penyeberangan Teuku Umar 12. Tanpa perlawanan langsung digelandang,” jelas Kapolsek.
Selain mengamankan keduanya tambah Kapolsek, turut disita barang bukti berupa satu unit motor merek Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi DD 2522 DZ serta balok yang digunakan mengancam korban.
“Dari hasil pemeriksaan keduanya mengakui perbuatannya bahwa betul dirinya mencegat korban dengan menggunakan potongan kayu balok, hingga korban terjatuh bersama motornya mengakibatkan korban lari ketakutan saat itulah keduanya membawa kabu motor korban. Kasusnya masih dalam penyelidikan dan penyidikan,” Kapolsek Tallo, Kompol Saharuddin menandaskan. (Yuniar SM)