MAKASSAR, BB – Kabar gembira bagi warga Kota Makassar yang hendak mendapat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), kali ini pelayanan SKCK. Polrestabes Makassar secara drive thru akan hadir melayani anda di 12 titik Kecamatan di Kota Makassar.
Hal itu dikemukakan Kepala Kepolisian Resort Besar (Kapolrestabes Makassar), Kombes Pol Witnu Urip Laksana, ia mengatakan, pelayanan SKCK tersebut melalui Sat Intelkam Polrestabes yang keliling melakukan pelayanan di 12 titik lokasi.
“Jadi ada 12 titik lokasi pelayanan SKCK digelar oleh Satuan Intelkam Polrestabes Makassar. Dan pelayanan berlangsung sejak bulan Februari 2021 sejak Senin (22/2/202), sampai Kamis lalu (25/2/2021),” kata Kapolrestabes dalam keterangan rilisnya, Senin (1/3/2021)
Perwira tiga bunga melati dipundaknya ini menyebutkan titik lokasi pelayanan sejak untuk bulan Maret 2021, Senin (1/3/2021) hingga Jumat (5/3/2021), kata dia terdapat di empat titik Kecamatan yakni Kecamatan Tamalanrea, Bontoala, Manggala serta Kecamatan Makassar.
“Kalau untuk jadwal pelayanan perpanjangan SKCK. Itu awal bulan Maret 2021. Dan itu titik lokasinya pada hari Selasa (2/3/2021), di Jalan Kumala nomor 85 tepatnya di Coffe 26, Kecamatan Tamalate, pelayanan dimulai pukul 09. 00 Wita. Sampai pukul 14.30 Wita,” kata Kapolrestabes.
Selanjutnya kata dia, pada hari Rabu (03/03/2021), pelayanan SKCK di Jalan Beruang nomor 49 tepatnya di Warkop Sija, Kecamatan Mamajang pekayanan dimulai sekira pukul 09.00 Wita. Sampai pukul 14.30 Wita.
Kemudian pada Kamis (04/03/202), di Jalan Mappayukki nomor 123 tepatnya di Warkop Orange, Kecamatan Mariso, pelayanan dimulai pukul 09.00 Wita. Sampai pukul 14.30 Wita.
Selanjutnya pada Jumat (05/03/2021), di Jalan Amanagappa nomor 1 tepatnya di warkop Andalan 55, Kecamatan Ujung Pandang, pelayanan mulai pukul 09.00. Sampai pukul 15.30 Wita.
Dikatakan, pelayanan SKCK digelar Sat Intelkam Pokrestabes Makassar secara keliling dalam rangka mendukung 16 program prioritas 100 hari kerja Kapolri.
“Pelayanan SKCK secara drive thru, digelar Sat Intelkam, Polrestabes Makassar dalam rangka mendukung 16 program prioritas 100 hari kerja Kapolri. Dan khusus melayani perpanjangan SKCK. Itu sesuai PP no. 76 tahun 2020 sebesar Rp30 ribu,” ungkapnya.
Namun demikian tambahnya, bagi masayarakat ingin secara gratis. Olehnya itu bagi Masyarakat yang tidak mampu agar melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan setempat
“Bagi masyarakat tidak mampu syaratnya untuk gratis dipersilahkan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan,” imbuhnya. (Yuniar SM)